Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 6 Fakta di Balik Kasus Buni Yani: 19 Kali Sidang hingga Kasasi Ditolak

Buni Yani divonis Pengadilan Ngeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang Undanng Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. 

‎‎"Kami banding, InsyaAllah," kata Buni saat itu.

Menurut dia, tuduhan yang dijatuhkan kepadanya saat itu tak berdasar dan tidak melalui riset yang mumpuni.

Baca: 3 Prajurit TNI Ini Diadili Lantaran Aniaya Wartawan MetroTV dan Anggota IPK

Akibatnya, hal tersebut menjadikannya terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. ‎Buni saat itu yakin bandingnya akan diterima dan dirinya menang.

‎"Jelas menanglah. Mudah-mudahan ada keadilan di negara kita yang luar biasa bobroknya penegakan hukum ini. Seorang dosen berdiskusi di Facebook tetapi kemudian lalu menjadi dianggap punya unsur pidana, kan gila," kata Buni.

3. Banding Buni Yani ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat
 

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Putusan (banding) PT tanggal 23 Januari 2018, putusannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Dikatakan, berkas banding tersebut telah dikembalikan ke PN Bandung pada Januari lalu. Dengan begitu, maka PN Bandung berkewajiban untuk menyampaikan putusan PT kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah disampaikan, ada haknya terdakwa maupun JPU untuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan oleh PT terhadap putusan PT," jelasnya.

4. Yakin tidak bersalah, Buni Yani ajukan kasasi

Buni Yani menyampaikan orasi di depan massa pendukung usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (14/11/2017), di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram.
Buni Yani menyampaikan orasi di depan massa pendukung usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (14/11/2017), di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram. (KOMPAS.com/Agie Permadi)

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan banding dari Pengadilan Tinggi sejak bulan Januari lalu.

Setelah menerima putusan tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Semenjak kita terima putusan, kita langsung kasasi dan sekarang sedang berproses," jelasnya.

Adapun berkas kasasi sudah dinyatakan lengkap pada awal bulan April 2018.

"Semua lengkap memori kasasi dan sebagainya. Kini tinggal nunggu keputusan kasasi," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved