Bawaslu Minahasa Selatan Minta KPU Selektif Mendata Orang Gila
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pendataan jumlah orang gila
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pendataan jumlah orang gila yang akan bakal menggunakan hak suaranya pada pemilihan 17 April 2019.
Hal ini untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan orang gila untuk berpartisipasi pada pesta demokrasi mendatang.
"Namun pendataan ini harus sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan bersama. KPU Minsel harus memastikan data identitas orang gila tervalidasi secara matang," ucap Franny Sengkey Komisioner Bawaslu Minsel, Selasa (27/11/2018).
Baca: Bawaslu Minsel Temukan Data Pemilih Invalid di Empat Kecamatan
Apalagi lanjutnya, putusan MK itu ada unsur kategori untuk orang gila, itu berarti tidak semua orang gila bisa memilih.
Untuk melakukan pendataan kategori gangguan jiwa berat dan ringan maka harus melalui dokter yang ahli di bidangnya dan itu merupakan tugas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Semangatnya adalah supaya hak konstitusi pemilih itu terjaga. Kami hanya berharap agar KPU dapat memastikan semuanya itu dengan baik," pungkas dia.
Cinta Sejati Teddy Syah Pergi Selamanya, Susah & Senang Bersama Rina Gunawan hingga Meningal Dunia |
![]() |
---|
Cerita Awal Rina Gunawan Jatuh Sakit hingga Meninggal, Teddy Syach: Cukup Berat Buat Beliau . . |
![]() |
---|
Baru Menjabat Wali Kota, Bobby Nasution Menantu Jokowi Sebut Hal Ini Soal Tatap Muka di Sekolah |
![]() |
---|
Ahli Temukan Virus Corona Jenis B117, Sudah menyebar Luas di Indonesia, Dari Sini Asalnya |
![]() |
---|
Gempa Dahsyat 6,2 SR, Warga Ketakutan Berhamburan Keluar Rumah dan Ambruk, Ini Lokasi Gempa |
![]() |
---|