Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Prajurit TNI Ini Diadili Lantaran Aniaya Wartawan MetroTV dan Anggota IPK

Tiga prajurit dari Yonif 125 Simbisa Kompi C, Sidikalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Hakim Ketua Mayor Mustofa.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sidang pemukulan wartawan dan anggota ormas di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (27/8/2018). 

Ketiga saksi korban membenarkan bahwa saat ini telah berdamai dengan kesatuan para terdakwa. Saksi Korban pun mengaku bahwa sejauh ini telah mendapatkan biaya perawatan.

"Jadi kami dapat Rp 5 juta untuk perawatan Pak Hakim. Dan untuk ini pun saya pribadi memafkan," ucap Foreman.

Kejadian bermula dari adanya senggolan kendaraan antara sepeda motor milik prajurit TNI dengan mobil Avanza yang diduga dikendarai anggota IPK, pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Senggolan tersebut menyebabkan prajurit TNI terjatuh, hingga kemudian mengejar mobil Avanza.

Pada saat itu, anggota TNI yang berjumlah 4 orang menggunakan 2 unit sepeda motor, bergerak dari arah Hutamanik menuju Sidikalang untuk kembali ke satuan setelah menghadiri satu acara.

Saat mengejar, ternyata mobil tersebut bergerak menuju lapangan lokasi salahsatu kampanye calon Bupati Dairi. sempat terjadi cekcok mulut, dan hal ini diketahui lalu dilerai Kapolsek Sumbul sehingga kedua pihak berencana untik berdamai.

Akan tetapi pada waktu yang ditentukan untuk melanjutkan perdamaian, 4 anggota TNI merasa dibola-bolai oleh anggota ormas tersebut. Merasa kesal karena tak kunjung bertemu, oknum TNI tersebut memukul dan merusak kantor ormas IPK Dairi.

Wartawan Khawatir Meliput Kemudian Hari

Dalam kasus ini, Wartawan MetroTV Rudianto mengaku bahwa dirinya khawatir akan mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari pada oknum TNI maupun teman-temannya. Pasalnya, Rudianto mengatakan bahwa saat itu, pelaku penganiayaan berjumlah belasan namun yang disidangkan hanya tiga orang.

"Waktu itu yang memukul itu banyak tetapi hanya tiga uang disidangkan. Saya khawatir kemudian hari masih ada yang berbuat sesuatu terhadap saya," ucap Rudianto.

Rudianto pun menyesalkan bahwa disela-sela sidang. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditunjukkan Majelis hakim bukan merupakan BAP keterangan yang ditandatanganinya.

"Itu bukan BAP saya. Saya gak ada menyebutkan siapa-siapa disitu. Jadi saya merasa yang menandatangani BAP itu bulan saya, tanda-tangannya beda," ucapnya.

Kepada teman wartawan Rudianto mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah ia cabut karena telah berdamai dengan para pelaku. Akan tetapi Denpom melanjutkan kasus tersebut hingga ke ranah pengadilan.

Sementara saat hendak dikonfirmasi ke pihak Oditur I-02 Mayor Riris Ganda Silalahi di ruang Oditur mengaku tidak bisa memberikan keterangan tanpa izin atasan.

"Maaf ya teman-teman wartawan saya tidak bisa memberikan keterangan tanpa izin," pungkasnya.

(Tribun Medan/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aniaya Wartawan MetroTV dan Anggota IPK, Tiga Prajurit TNI Diadili, http://medan.tribunnews.com/2018/11/27/aniaya-wartawan-metrotv-dan-anggota-ipk-tiga-prajurit-tni-diadili?page=all.
Penulis: Alija Magribi
Editor: Feriansyah Nasution

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved