Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing
Perusahaan pesawat The Boeing Company yang bermarkas di Chicago, Amerika Serikat digugat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan pesawat The Boeing Company yang bermarkas di Chicago, Amerika Serikat digugat. Para penggugat adalah para keluarga korban jatuhnya Lion Air PK-LQP.
Dalam gugatannya para keluarga korban menganggap pesawat Boeing 737 Max 8 yang digunakan maskapai Lion Air PK-LQP dalam kondisi rusak dan sangat berbahaya, padahal pesawat tersebut relatif masih baru. Dalam gugatan tersebut, keluarga korban juga meminta ganti rugi sebesar ratusan juta dollar AS kepada pihak Boeing.
"Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban, keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika," ujar Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Deon Botha menuturkan bahwa pada tanggal 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 MAX 8.
Isinya mengarah pada penetapan kondisi tidak aman yang mungkin bisa dialami dan berkembang di pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 lainnya.
"Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," kata dia.
Saat ini, proses penyelidikan berfokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 MAX 8. Sistem ini diduga tidak dapat dikendalikan oleh awak pesawat saat kecelakaan terjadi.
"Fitur otomatis ini dapat dipicu bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.
Keluarga menggugat karena maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing yang belum lama mereka operasikan.
Sementara itu seorang keluarga dari penumpang Lion Air JT 610, Rini meminta agar proses pencarian tidak berhenti. Proses pencarian dan evakuasi jenazah penumpang, diminta untuk terus berjalan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami meminta agar proses pencarian tidak berhenti. Harus selesai sampai tuntas," jelasnya.
Pihak keluarga, lanjut dia, juga akan memperjuangkan agar badan pesawat dapat diangkut oleh pihak Lion Air untuk memastikan keberadaan penumpang. Sementara itu, Lion Air berencana akan meminta Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk melakukan pencarian ulang pada penumpang Lion Air PK-LQP yang belum ditemukan.
Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabasarnas M Syaugi."Kami akan koordinasi dengan Kabasarnas terkait dengan kemungkinan diadakannya pencarian karena ada indikasi-indikasi pencarian ulang," ujar Daniel.
Ia mengatakan akan melakukan rapat pada siang ini terkait bagaimana pelaksanaan pihaknya koordinasi dengan Basarnas. "Kami akan rapat siang ini untuk pelaksanaannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Tim DVI Polri menghentikan proses identifikasi terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP. Sejak jatuhnya Lion Air nomor penerbangan JT 610 di perairan Karawang Tim DVI Polri telah bekerja selama 24 hari. Hingga hari terakhir Tim DVI berhasil mengidentifikasi 125 korban dengan rincian 89 laki-laki dan 36 perempuan.
Asuransi
Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan data 64 orang penumpang pesawat Lion Air PK-LQP yang tak teridentifikasi kepada Dukcapil. Data itu diketahui penting untuk menerbitkan surat kematian terkait asuransi korban.
"Terhadap 189 penumpang yang jadi korban di pesawat JT610, yang belum teridentifikasi 64 orang. Sesuai dengan pertemuan dengan Dukcapil, kami akan menyampaikan data penumpang 64 orang yang belum bisa diidentifikasi kepada Dukcapil," ujar Daniel.
Ia menyebut pihaknya bertanggung jawab penuh untuk memberikan asuransi kepada semua keluarga korban. Adapun, kata dia, Lion Air telah mengantongi data ahli waris para korban pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu.
Daniel mengatakan asuransi yang akan diserahkan kepada tiap satu korban yakni sebesar Rp 1.250 miliar. Maskapai berlambang kepala singa itu juga memberikan uang bagasi sebesar Rp 50 juta dan uang pemakaman Rp 25 juta.
"Terkait dengan yang sudah data ahli waris lengkap dan sudah kami pastikan disaksikan notaris dan pengadilan. Nanti hari Selasa minggu depan kami akan menyerahkan asuransi sesuai Peraturan Menteri 77 tahun 2011," tukasnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan, sudah Rp 5,058 miliar yang diberikan kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Hingga Kamis (22/11) setidaknya sudah 103 ahli waris yang menerima kewajiban yang harus diberikan tersebut. Jumlah yang diberikan, masing-masing sebesar Rp 50 juta.
"Untuk selanjutnya, terutama temuan yang baru ini, akan kami segera berikan ke ahli waris yang sudah terdata sebelumnya," kata dia.
Sejauh ini, jelasnya Jasa Raharja sudah memiliki semua data ahli waris yang akan mendapatkan asuransi, termasuk 64 penumpang yang masih belum teridentifikasi. Hanya satu penumpang asal Italia yang belum dimiliki oleh Jasa Raharja. Oleh karenanya, mereka akan terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Italia.
"Kami terus berkomunikasi dan mencari tahu, agar dana ini tetap tersalurkan kepada penumpang yang merupakan warga negara Italia," imbuhnya.
Masih Terima Jenazah
Kapus Dokkes RS Polri, Brigjend Pol Arthur Tampi menjelaskan pihaknya masih akan tetap menerima jenazah penumpang yang menjadi korban kecelakaan Lion Air PK-LQP apabila ada temuan berikutnya. Meski kemarin identifikasi jenazah penumpang Lion Air PK-LQP yang jatuh pada Senin (29/10) lalu, dinyatakan sudah selesai.
"Apabila nanti ada temuan kembali, baik dari Karawang atau Tanjung Priok, kami masih akan menerimanya di RS Polri," kata dia di RS Polri Jakarta.
Brigjen Pol Arthur Tampi juga mengatakan, ada 16 penumpang yang berhasil diidentifikasi. Ia pun membacakan 16 nama penumpang pesawat rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang itu, termasuk nama Bhavye.
"Hari ini kita dapat mengidentifikasi 16 penumpang. (Bhavye Suneja) Ini tercatat sebagai pilot," ujar Arthur.
Dari awal pencarian tertanggal 29 Oktober hingga 23 November 2018, ia menyebut tim Disaster Victim Identification (DVI) secara total berhasil mengidentifikasi 125 penumpang. Dari jumlah itu, terdapat 123 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 warga negara asing (WNA).
Dua korban WNA itu berasal dari Italia dan India. "Telah teridentifikasi sebagai 125 penumpang, dengan rincian sebagai berikut, laki-laki 79 orang, perempuan 46 orang," kata dia.
"Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Indonesia 123 orang, warga negara asing 2 orang," imbuhnya.
Adapun 16 penumpang yang berhasil diidentifikasi kemarin adalah sebagai berikut :
1. Hendra Tanjaya
2. Muhammad Ikhsan Riyadi
3. Agil Septian Nugroho
4. Fais Saleh Harharah
5. Liu Chandra
6. Cici Ariska
7. Rumadi Ramadhan
8. Chandra Hasan
9. Ervina Kusumawijayanti
10. Rangga Adiprana
11. Putty Fatikah Rani
12. Henny Heuw
13. Arfiyandi
14. Bhavye Suneja
15. Yoga Perdana
16. Sui Di
(Tribun Network/dit/ryo/wly)