Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing
Perusahaan pesawat The Boeing Company yang bermarkas di Chicago, Amerika Serikat digugat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan pesawat The Boeing Company yang bermarkas di Chicago, Amerika Serikat digugat. Para penggugat adalah para keluarga korban jatuhnya Lion Air PK-LQP.
Dalam gugatannya para keluarga korban menganggap pesawat Boeing 737 Max 8 yang digunakan maskapai Lion Air PK-LQP dalam kondisi rusak dan sangat berbahaya, padahal pesawat tersebut relatif masih baru. Dalam gugatan tersebut, keluarga korban juga meminta ganti rugi sebesar ratusan juta dollar AS kepada pihak Boeing.
"Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun, laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban, keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika," ujar Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Deon Botha menuturkan bahwa pada tanggal 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 MAX 8.
Isinya mengarah pada penetapan kondisi tidak aman yang mungkin bisa dialami dan berkembang di pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 lainnya.
"Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," kata dia.
Saat ini, proses penyelidikan berfokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 MAX 8. Sistem ini diduga tidak dapat dikendalikan oleh awak pesawat saat kecelakaan terjadi.
"Fitur otomatis ini dapat dipicu bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.
Keluarga menggugat karena maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing yang belum lama mereka operasikan.
Sementara itu seorang keluarga dari penumpang Lion Air JT 610, Rini meminta agar proses pencarian tidak berhenti. Proses pencarian dan evakuasi jenazah penumpang, diminta untuk terus berjalan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami meminta agar proses pencarian tidak berhenti. Harus selesai sampai tuntas," jelasnya.
Pihak keluarga, lanjut dia, juga akan memperjuangkan agar badan pesawat dapat diangkut oleh pihak Lion Air untuk memastikan keberadaan penumpang. Sementara itu, Lion Air berencana akan meminta Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk melakukan pencarian ulang pada penumpang Lion Air PK-LQP yang belum ditemukan.
Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabasarnas M Syaugi."Kami akan koordinasi dengan Kabasarnas terkait dengan kemungkinan diadakannya pencarian karena ada indikasi-indikasi pencarian ulang," ujar Daniel.
Ia mengatakan akan melakukan rapat pada siang ini terkait bagaimana pelaksanaan pihaknya koordinasi dengan Basarnas. "Kami akan rapat siang ini untuk pelaksanaannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Tim DVI Polri menghentikan proses identifikasi terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP. Sejak jatuhnya Lion Air nomor penerbangan JT 610 di perairan Karawang Tim DVI Polri telah bekerja selama 24 hari. Hingga hari terakhir Tim DVI berhasil mengidentifikasi 125 korban dengan rincian 89 laki-laki dan 36 perempuan.
Asuransi