Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fayakhun dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Franky, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar itu menjalani pidana pokok.

Baca: Soal Kabar Perceraiannya dengan Gisel, Gading Marten Angkat Bicara dan Ungkap Semuanya Tidak Mudah

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. 

Atas vonis tersebut, baik kubu Fayakhun maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Fayakhun memilih langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bergeming. Raut wajah Fayakhun tampak sedih atas vonis yang diterimanya.

Padahal vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved