Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sebelum Mendaki Gunung, Haris Simamora Titipkan Mobil Diperum di Sebuah Kontrakan

Dalam adegan yang diperagakan, Haris membawa mobil tersebut ke indekos rekannya, D dan S di Bekasi, Jawa Barat.

Editor:
KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI
Haris Simamora tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi saat memeragakan adegan rekonstruksi di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan yang digelar Rabu (21/11/2018) mengungkap sejumlah fakta baru.

Salah satunya mengenai lokasi penyimpanan Nissan X-Trail Diperum yang dibawa kabur pelaku pembunuhan, Haris Simamora.

Dalam adegan yang diperagakan, Haris membawa mobil tersebut ke indekos rekannya, D dan S di Bekasi, Jawa Barat.

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, Haris kerap menyambangi indekos itu. 

"Adegan 36 HS (Haris Simamora) menanyakan apakah ada klinik terdekat dari kos tersebut. HS mandi sebelum pergi ke klinik," ujar Malvino.

Haris kemudian menuju klinik terdekat untuk mengobati jari tangannya yang terluka akibat terkena linggis yang digunakan untuk membunuh Diperum dan istri, Maya.

Selanjutnya, Haris berpamitan dengan dua rekannya dan membawa kabur X-Trail ke daerah Jurong Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat. 

Di sana, ia mencari kontrakan dan menitipkan mobil tersebut. Kepada pemilik kontrakan, Haris memberikan uang Rp 400.000. 

"Jadi HS belum jadi mengontrak. Dia baru bayar Rp 400.000 untuk menitipkan mobil," tuturnya.

Setelah menitipkan mobil, Haris kemudian menuju Garut, Jawa Barat, dengan bus untuk mendaki gunung.

Haris kemudian ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (14/11/2018) malam saat beristirahat di sebuah saung.

Dari tangan Haris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya kunci mobil X-Trail yang dibawa kabur.

Kini haris mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama kasus hukumnya diproses.

Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved