Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

6 Fakta Video Mesum Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang, Teman Sekelas Nonton Bareng Rekamannya

Siswa A masih berusia 16 tahun, sedangkan M sudah berusia 23 tahun. M lah yang sengaja merekam video tersebut.

Editor: Aldi Ponge
Shutterstock)
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial, sebuah video mesum yang direkam di sebuah hotel di Karawang.

Belakangan diketahui, dua orang yang ada di video itu adalah A, seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan pria berinisial M.

A masih berusia di bawah umur, yaitu 16 tahun, sedangkan M sudah berusia 23 tahun.

 
Selidik punya selidik, M lah yang sengaja merekam video tersebut.

Dilansir tribunmanado.co.id dari  Tribun Jabar telah dirangkum sejumlah sejumlah fakta terkait video mesum siswi SMA yang viral di Kabupaten Karawang:

1. M Ditangkap Pihak Kepolisian

 
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).

"‎M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.

Baca: 5 Pasangan Ini Sempat Diduga Tidak Akan Pernah Bersama, Nyatanya Kini Mereka Hidup Bahagia

M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.

M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.

"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.

2. Kronologi

AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.

Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018 lalu.

Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.

Baca: Tak Ada Biaya Kuliah hingga Dapat Gelar Magister di Kampus Luar Negeri, Ini Cerita Ridwan Kamil

"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.

3. Jerat Hukum untuk M

Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.

"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.

M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

4. A Mengasingkan Diri

Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat A terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.

Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.

"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).

Dari informasi yang dihimpun, A merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.

Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang.

Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka.

5. Awal Mula Tersebar

Kapolres menjelaskan, semula A meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.

 Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel A tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Kemudian video itu tersebar‎ di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.

6. Ditonton di Depan Kelas

Adegan video mesum A ini diketahui sempat ditonton teman-teman sekelasnya sebelum video menyebar semakin luas.

Berdasarkan dua video mesum yang dimiliki Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini, tampak video tersebut merupakan tayangan di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.

Posisi gambar tidak horisontal melainkan agak ke atas.

Slamet pun membenarkan jika video tersebut adalah video yang tersebar.

"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai - ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.

Diduga, video menyebar luas saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.

Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.

"Kami sedang mendalami kasus ini, dan sedang menentukan tersangka yang menyebarkan video mesum itu," katanya.

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL:, http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/22/6-fakta-soal-video-mesum-mahasiswa-dan-siswi-sma-di-karawang?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved