Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kronologi Oknum Mahasiswa Bikin Video Persetubuhan dengan Siswi SMA di Karawang

Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN
M, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kasus ini terkuak setelah video hubungan badan keduanya tersebar. 

"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.

Terkait penyebaran video tersebut, sambung Slamet, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswi tempat A bersekolah.

"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.

Lantaran masih di bawah umur, Slamet menyebut pihaknya menggunakan ketentuan berdasarkan peradilan anak.

Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel dan tripod. Sementara kamera yang digunakan untuk merekam dalam proses penyitaan.

"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.

Iseng

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Slamet perekaman hubungan badan itu dilakukan lantaran iseng.

"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," katanya.

Sementara M, mengaku berpacaran dengan A selama satu tahun.

Hubungan badan itu, kata M, dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ya kesepakatan berdua, sama-sama suka," kata M.

Hanya saja, M mengaku baru melakukan hubungan badan dengan A satu kali. Ia merekam adegan itu untuk koleksi pribadi.

"Satu kali, ya saat itu," katanya.

TONON JUGA:

 
 TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2018/11/21/13143641/awalnya-iseng-rekaman-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-tersebar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved