GMIBM Desak Komisi VII DPR RI Ubah RUU yang Atur Gereja: Begini Alasan Ketua Sinode
Kontroversi Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan belum berakhir.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"RUU ini belum masuk di pembahasan DPR, terpenting setiap ciri keagamaan tetaplah milik agama itu," kata Taher menambahkan.
Dijelaskannya, ada dua jalan menuju RUU, kebutuhan atau rekayasa politik. Jangan terlampau dominan rekayasa politik, harus (perhatikan) kebutuhan.
Menurutnya, ini bagian dari aspirasi yang harus ditampung, karena didalamnya ada kepentingan bersama memanjukan kehidupan bangsa dan mencerdaskan. "Itu paling pokok," kata politisi PAN ini.
Putra Flores NTT ini menilai pertemuan DPR RI, soal teknis gampang. "Plus minus dari RUU ini memberikan kepastian penyelenggara agama dapat bantuan dan perhatian," kata dia. (crz/art)