Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Yuk Urus Pajak Kendaraan Bermotor, Bagi yang Nunggak Lagi Ada Gratisan

Jangan sampai ketinggalan program gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Program tersebut adalah penghapusan terhadap sanksi administrasi pajak

Editor:
TRIBUNMANADO/SUSANTO AMISAN
Sedikitnya ada Puluhan kendaraan, baik roda Dua dan roda Empat terjaring razia pajak kendaraan dan bea balik nama 

Penunggak pajak kendaraan bermotor, bisa ditilang oleh polisi.

Hal itu bisa dilakukan karena memang sudah ada aturannya.

Pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.

Baca: (VIDEO) Juventus Menolak Tawaran Mendatangkan Bintang Real Madrid Ini

Baca: (VIDEO) Ketua LPOI Singgung soal Maraknya Bendera Ganti Presiden

Dijelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajakkendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved