(VIDEO) Inilah Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga dengan empat orang anggota, bernama Diperum Nainggolan (38) suami,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga dengan empat orang anggota, bernama Diperum Nainggolan (38) suami, Maya Boru Ambarita (37) istri, Sarah Boru Nainggolan (9) anak pertama, dan Arya Nainggolan (7) anak kedua, pada Selasa (13/11/2018), telah terungkap.
Tersangka diketahui bernama Haris Simamora (30), ditangkap saat akan mendaki Gunung Guntur di Garut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi menemukan Haris pada Rabu (14/11/2018) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dia berada di satu rumah atau saung. Dia di sana mengaku hendak naik gunung. Kita geledah dan ditemukan kunci mobil, HP dan uang Rp 4 juta," jelas Argo.
Baca: (VIDEO) Siswi SMA di Nunukan Dibawa Kabur Pria 50 Tahun ke Malaysia, Ini Kronologinya
Haris sempat mengelak tak bersalah, namun polisi tetap menggelandang Haris ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami kasusnya.
Pada Jumat, (16/11/2018), Haris telah mengaku membunuh keluarga Diperum yang diketahui masih keluarga korban.
Pembunuhan ini bermula karena Haris memiliki dendam dengan korban, terutama Diperum Nainggolan sang kepala keluarga.
HS mengaku kerap menerima hinaan dari korban.
"Tersangka ini sering dihina-hina. Kadang-kadang kalau di situ dibangunkan dengan kaki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dilansir TribunWow.com dari TribunnewsBogor.com, Jumat (16/11/2018).
Baca: (VIDEO) Seorang Warga Palopo Ditemukan Tewas Terbakar di Kebun
Hal tersebut lah yang membuat emosi korban tersulut sehingga memutuskan untuk menghabisi korban.
HS juga mengutarakan sakit hati karena pekerjaannya sebagai penjaga kosan diambil oleh Diperum Nainggolan.
HS merasa penghasilannya diambil alih oleh korban.
Pemilik kosan itu sendiri adalah kakak korban Douglas Nainggolan.
Dikutip TribunJakarta.com, Jumat (16/11/2018), Argo mengatakan, dalam pemeriksaan HS, ia telah mengaku membunuh keluarga Diperum.
Kepada polisi ia mengaku menghabisi Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita menggunakan linggis.
Baca: (VIDEO) Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Sadar saat Lakukan Aksinya
Setelah membunuh Diperum dan istrinya, HS mengatakan kedua anak korban, Sarah dan Arya keluar dari kamar untuk melihat kondisi orangtuanya.
Akan tetapi, HS menghalangi langkah keduanya dan meminta mereka kembali tidur.
"Haris menenangkan dua anak Diperum dan bilang 'Tidur lagi sana, Mama cuma sakit kok'," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
HS yang telah membimbing Sarah dan Arya kembali ke kamarnya, kemudian mengaku menidurkan keduanya.
Saat mulai kembali tertidur, Haris mencekik keduanya hingga tewas.
Hal ini seperti yang ditemukan polisi pertama kali saat menggelar olah TKP, di rumah korban, di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa (13/11/2018).
"Sedangkan untuk anak, kehabisan oksigen, karena tidak ditemukan luka terbuka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto, Selasa (13/11/2018).
Setelah mengalami tekanan mental, HS memutuskan untuk membawa kabur mobil Nissan X-Trail milik korban.
Tujuan HS membawa mobil tersebut adalah untuk menangkan diri dengan berputar-putar membawa mobil tersebut.
"Setelah kejadian dia menggunakan mobil X-Trail, muter-muter," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat yang dikutip dari Wartakota.
Setelah berkendara menggunakan mobil korban, HS membuang linggis sebagai barang bukti ke Kalimalang.
Lalu ia memutuskan untuk kembali ke kamar kosnya di daerah Cikarang.
HS membuang linggis yang digunakannya membunuh korban, di kawasan Kalimalang.
"Sampai sekarang belum kita temukan karena dibuang di Kalimalang," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Namun karena faktor cuaca linggis itu belum ditemukan.
"Karena hujan deras, akhirnya pencarian ditunda. Nanti akan kita cari kembali," ucap Argo Yuwono.
Di kuku HS, di temukan bercak hitam yang diduga noda bekas darah.
Kepada polisi, HS mengatakan bahwa telunjuk tangannya terluka sehingga ada darah di kuku tersebut.
"HS ini ada luka di jari telunjuk tangan. Dia kemudian pada jam 5 pagi berobat ke klinik di deket kos-kosannya di Cikarang sekitar 500 meter dari kos untuk obati jari. Ditanya perawat, mengaku ke perawat jatuh," ucap Argo.
Seusai ke klinik, diketahui HS meninggalkan mobil korban di kontrakan Ameera di Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
HS kemudian berniat akan mendaki gunung, namun polisi telah melacaknya dan menangkap HS pada Rabu (16/11/2018) malam.
Dalam penangkapan dan serangkaian penyelidikannya, polisi telah menemukan barang bukti yakni mobil.
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati, seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018). (TribunWow.com/Octavia Monica Putri)
TONTON JUGA:
TAUTAN AWAL: http://video.tribunnews.com/view/66823/kronologi-lengkap-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi