(VIDEO) Seorang Ibu di Kediri Buang Bayinya yang Dianggap Cacat
Seorang ibu di Kediri Jawa Timur ditangkap oleh pihak kepolisian karena membuang bayi yang baru saja ia lahirnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu di Kediri Jawa Timur ditangkap oleh pihak kepolisian karena membuang bayi yang baru saja ia lahirnya.
Maya Irnawati (34) seorang ibu warga Jalan Pamenang Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap pada Kamis (8/11/2018) bertepatan pada hari saat bayi tersebut ditemukan.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya.
Penangkapan tersangka, menurut keterangan Hanif, bermula dari penemuan sesosok bayi di samping sebuah rumah warga yang ada di Jalan Gereja Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada 8 November lalu.
Baca: (VIDEO) Kronologi Tewasnya Dua Buruh Asal Gowa di Makassar
Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan terbungkus selimut yang diwadahi kardus.
Di dalam kardus itu juga terdapat alat perlengkapan bayi mulai baju hingga bedak.
"Dari penemuan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujar Hanif pada Selasa (13/11/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.
Dilansir dari TribunJatim.com, bayi perempuan itu dilahirkan oleh tersangka di RS Aura Syifa pada 3 November 2018.
Bayi tersebut lahir melalui operasi caesar.
Baca: (VIDEO) Ini Penjelasan BNPB terkait Air Terjun Sedudo di Ngajuk Bisa Berubah Warna Jadi Hitam
Tersangka dan bayinya sempat dirawat selama empat hari.
Kemudian, sang bayi dibawa pulang oleh Maya pada 7 November pukul 19.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka memasukkan bayinya ke dalam kardus yang telah dilubangi bagian samping kanan dan kiri untuk sirkulasi udara. Kemudian kardus diikat tali rafia.
Di dalam kardus tersebut, juga ada sejumlah perlengkapan bayi.
Lalu pelaku membuang bayi tersebut dengan mengendarai motor Honda Spaci nopol AG 4172 OF.
Ia membuang bayi tersebut di samping rumah warga Jalan Gereja, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kotak kardus berisi bayi itu keesokan harinya ditemukan oleh Jajar (58), pemilik rumah.
Tersangka pun mengaku membuang anak kandungnya karena malu.
Baca: (VIDEO) Soetrisno Bachir Beli Lukisan Bergambar Maruf Amin Seharga Rp 125 Juta
Ia malu karena telah berstatus janda yang melahirkan anak tanpa suami.
"Bayi yang saya lahirkan hasil hubungan gelap dengan laki-laki lain," ungkap Maya saat press rilis di Mapolres Kediri, Selasa (13/11) seperti dilansir dari TribunJatim.com.
Maya semakin tertekan karena setelah dilahirkan, bayi tersebut memiliki berat badan hanya 2 kg.
Ia khawatir pertumbuhan bayinya lambat atau tidak normal.
"Saya malu karena khawatir cacat," ujarnya.
Wakapolres Kediri Kompol Made Dhanu menjelaskan tersangka akan dijerat pasal 77 B dan 76 B Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar Made.
Kini, bayi tersebut dalam keadaan sehat dan oleh pihak kepolisian masih dititipkan di ruang bayi RSUD Pare.
Simak video di atas.
TONTON JUGA:
TAUTAN AWAL: http://video.tribunnews.com/view/66474/kronologi-seorang-ibu-di-kediri-buang-bayinya-yang-dianggap-cacat