Relawan Perlindungan Anak Dikukuhkan di Lembah Bening
PATBM yang dikukuhkan saat itu yakni relawan dari sembilan desa dan kelurahan.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (14/11/2018) pagi di Restoran Lembah Bening mengukuhkan Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM yang dikukuhkan saat itu yakni relawan dari sembilan desa dan kelurahan.
Masing-masing desa kelurahan ada 10 orang relawan.
Baca: Lurah di Kotamobagu Butuh Dana Dari Pemerintah Pusat
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rafiqa Bora mengatakan tujuan adanya relawan ini yakni untuk membantu penyelesaian masalah terkait anak di desa kelurahan.
Baca: Tanpa Rekomendasi Kesbangpol, APK Caleg di Kotamobagu Bakal Ditertibkan
"Untuk menguatkan kapasitas masyarakat menyelesaikan masalah mengenai anak yang terjadi kepada anak-anak. Dan mempercepat penanganan jika ada masalah mengenai anak," ujar dia.
Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin Provinsi Sulut. (dik)