Polisi Ancam Geledah Rumah Ahmad Dhani: Terjerat Dua Kasus Ujaran Kebencian
Polisi ancam menggeledah kediaman musisi Ahmad Dhani Prasetyo untuk mencari barang bukti kasus pencemaran
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Polisi ancam menggeledah kediaman musisi Ahmad Dhani Prasetyo untuk mencari barang bukti kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang menjeratnya. Penggeledahan rencananya dilakukan pekan ini. Pentolan band Dewa 19 itu terjerat dua kasus ujaran kebencian.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan penggeledahan dilakukan karena Dhani dianggap berbelit saat diminta menyerahkan barang bukti berupa telepon seluler yang digunakannya untuk membuat video saat kejadian di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, 26 Agustus lalu.
"Kemarin rencana AD (Ahmad Dhani) sudah janji dua kali mau menyerahkan handphone, tapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lagi. Akhirnya kami akan melakukan penggeledahan di rumahnya kalau tidak Kamis dan Jumat," kata Harissandi di Polda Jatim, Surabaya, Senin (12/11).
Menurut Harissandi, penyidik masih menunggu kedatangan pihak Dhani menyerahkan barang bukti itu. Namun ia belum menerima informasi lebih lanjul soal jadi atau tidaknya penyerahan tersebut. "Lawyernya tadi pagi menyampaikan akan menyerahkan hari ini, kami masih menunggu," kata dia.
Harissandi mengatakan penyidik sebelumnya telah memberikan waktu selama dua minggu kepada Dhani untuk menyerahkan barang bukti sekaligus menghadirkan saksi yang meringankan.
Ia mengatakan barang bukti yang terkumpul dalam kasus ini yakni berupa bukti utama video yang diberikan pelapor. Bukti tambahan, kepolisian butuh alat untuk membuat vlog tersebut.
Kasus ujaran idiot terjadi saat Dhani tertahan di dalam hotel di Surabaya pada pada Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu Dhani pun tak bisa hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden. Dhani kemudian mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah Video Blog. Dalam video berdurasi 01,37 menit, terselip seorang pria menyebut sebagai penolak aksi #2019GantiPresiden idiot.
Kepolisian akan melimpahkan kasus Dhani ke Kejaksaan bila dua hal itu sudah terkumpul. "Kami menunggu P21 atau berkas dinyatakan lengkap, apa ada kekurangan, kita menunggu petunjuk JPU, ke Kejati Jatim," kata dia.
Aldwin Rahardian Megantara selaku kuasa hukum Dhani mengatakan kliennya bakal mendatangi Mapolda Jatim bukan untuk kepentingan penyidikan, melainkan menyerahkan barang bukti. "Iya ke polda jam 14.00 an, untuk menyerahkan barang bukti," kata Adlwdin.
Barang bukti itu, kata Aldwin, berupa Iphone yang digunakan Dhani untuk merekam vlog bersama sejumlah orang, saat kejadian di Hotel Majapahit Surabaya. Mengenai lanjutan pemeriksaan kasus yang membelit Dhani, Aldwin mengatakan telah menyerahkan sejumlah nama saksi ahli yang rencananya akan turut memberikan keterangan ke kepolisian.
Aldwin mengatakan saksi ahli yang ia ajukan itu yakni, ahli ITE Teguh Afriyadi, lalu ahli hukum pidana Abdul Khair Ramadhan, dan satu lagi ahli bahasa yang belum bisa ia sebutkan namanya.
Tekait pemeriksaan saksi ahli, Aldwin mengatakan keterlambatan itu disebabkan karena hingga kini surat pemanggilan kepada saksi tak kunjung diterima. Ia menyebut seharusnya penyidik yang melakukan pemanggilan para saksi ahli. "Kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, tapi sampai hari ini belum ada surat pemanggilan kepada ahli untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera membenarkan Dhani direncanakan bakal mendatangai Direskrimsus Polda Jatim. "Iya benar, tapi bukan untuk pemeriksaan karena kita belum ada pemanggilan lagi, tapi menyerahkan barang bukti," kata Frans.
Menurut AKBP Harissandi, penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka. "Kalau tidak Rabu atau Kamis pekan depan akan menggeledah rumah yang barsangkutan (Ahmad Dhani)," ucap Harissandi saat dihubungi Surya, Tribun Network di Surabaya.
Harissandi sudah mempersiapkan tim penyidik yang akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyidikan mencari barang bukti tambahan yang belum diserahkan oleh suami Mulan Jameela. "Barang bukti itu berupa handphone yang dipakai untuk membuat video vlog berkaitan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Tidak diperoleh alamat rumah Dhani yang akan digeloedah. Agustus silam, Dhani mengakui telah menjual rumahnya seharga Rp 12 miliar. Menurut Dhani, sang istri, Mulan Jameela turut menjual rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saksi Gugur
Pada bagian lain, Harrisandi menjelaskan, tiga saksi ahli yang tidak dihadirkan Ahmad Dhani secara otomatis gugur. Pasalnya, yang bersangkutan tidak menghadirkan tiga saksi ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana sesuai deadline yang sudah disepakati.
"Dia minta ahli untuk pemeriksaan ahli tandingan dari Ahmad Dhani, kita sudah memberikan waktu dua pekan. Ternyata tidak bisa dihadirkan oleh yang bersangkutan," kata AKBP Harissandi.
Pengajuan saksi ahli dari Ahmad Dhani pada Minggu (11/11/2018) sudah melebihi deadline yang ditentukan oleh Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim.
AKBP Harissandi menuturkan pihaknya memperoleh konfirmasi terakhir beberapa hari yang lalu dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta. "Standart Opersional Prosedur (SOP) pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolda Jatim," ungkapnya.
Harissandi menjelaskan, pihaknya menolak melakukan pemeriksaan tiga saksi ahli versi Ahmad Dhani di Jakarta lantaran itu menabrak aturan penyidikan. "Kecuali, yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sakit baru kita bisa melakukan pemeriksaan di Jakarta," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Saat ini, Dhani terjerat dua kasus ujaran kebencian. Selain ditangani Pola Jatim, kasus lainnya sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pentolan band Dewa 19 itu didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAS pada 2017 silam.
"Semua ada narasinya. Sejak cuit 7 Februari 2017. Jadi bukan hanya 3 cuit Twitter. Yang tampil di publik iya, namun di BAP ada narasinya," kata pelapor Dhani, Jack Boyd Lapian, saa melapor kepada polisi Jumat (1/12/2017).
Tiga cuitan Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan ialah 7 Februari 2017, 6 Maret 2017 dan 7 Maret 2017, semuanya sentimen suku, agama, ras dan antargolongan. (tribunjatim.com/oma)