Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Polisi Ungkap 3 Lokasi Kunci Sindikat Narkoba Liquid Vape Ekstasi 'Reborn Cartel'

Seperti diketahui, total 18 tersangka dari sindikat Reborn Cartel diringkus dalam kurun waktu Oktober hingga November.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan bagaimana sindikat narkoba liquid vape ekstasi bernama Reborn Cartel beroperasi hingga akhirnya diringkus kepolisian.

Seperti diketahui, total 18 tersangka dari sindikat Reborn Cartel diringkus dalam kurun waktu Oktober hingga November.

"Ke-18 tersangka ini kami bagi tiga kategori tempat," ujar Calvijn di Jalan Janur, Kepala Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).

Kategori pertama, dikatakan Calvijn, berada di perumahan di Jalan Janur yang menjadi laboratorium dari Reborn Cartel.

"Di sini itu untuk memproses dan juga meracik bahan-bahan yang akan diproduksi," tambahnya.

Lokasi ini, dilanjutkan Calvijn, sudah dikontrak selama 8 bulan.

"Lokasi kedua berada di Apartemen Paladian, yang mana di lokasi tersebut berfungsi juga untuk meracik dan mengemas produk mereka dalam bentuk botol," kata Calvijn.

Baca: Selamat Hari Pahlawan 2018 - 10 Kata Mutiara dan Kumpulan Ucapan dari Soekarno hingga Bung Hatta

Baca: Jadwal Liga Inggris Liverpool Vs Fulham, Target Tiga Poin Juergen Klopp, Kembali ke Jalur Kemenangan

Pemberian hologram untuk produk-produk Reborn Cartel, dikatakan Calvijn, juga dilakukan di apartemen tersebut.

"Kemudiam lokasi ketiga yaitu di Apartemen Bassura. Di sini mereka lakukan packaging dari botol-botol berisi liquid ekstasi tersebut," kata Calvijn.

Para anggota sindikat Reborn Cartel, dikatakan Calvijn, membungkus botol-botol liquid vape ekstasi tersebut sesuai dengan ukuran dari pemesan.

"Di Apartemen Bassura itu banyak sekali kotak-kotak yang disiapkan sesuai dengan ukuran dan jumlah botol para pemesan, misalkan dua botol ukuran sedang, 10 botol ukuran kecil dan seterusnya," ujar Calvij

Calvijn pun sempat menunjukkan produk liquid vape ekstasi bernama Illusion yang sudah dikemas dan siap dikirim.

"Mereka melakukan pengiriman ada yang lewat ojek online atau jasa ekspedisi, dan pemesanannya pun di media sosial dan benar-benar vulgar," kata Calvijn.

Calvijn turut menambahkan ketiga lokasi tersebut dikontrak atas nama BR, salah satu dari 18 tersangka yang berhasil diringkus polisi.

"Untuk Paladian sudah berjalan 3-4 bulan, dan di Bassura sudah jalan 2-3 bulan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved