Penjelasan Pihak Imigrasi Terkait Aktor Lee Jong Suk Dideportasi Usai Gelar Fan Meeting di Indonesia
Aktor Korea, Lee Jong Suk dideportasi lantaran dianggap melanggar izin, begini penjelasan pihak imigrasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor Korea, Lee Jong Suk dideportasi lantaran dianggap melanggar izin, begini penjelasan pihak imigrasi.
Pemerintah Indonesia mendeportasi aktor Lee Jong Suk ke negara asalnya, Korea Selatan, malam ini karena dianggap telah melanggar perizinan keimigrasian.
Lee Jong Juk dan manajemennya pun, menurut pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memahami hal itu.
Ia mengatakan bahwa sebelum dideportasi, Lee Jong Suk dimintai keterangan terlebih dulu oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan.
Setelah itu, ia dinyatakan melanggar aturan penggunaan jenis visa.
"Ini menyangkut hukum kami dan yang bersangkutan sudah dijelaskan dan paham betul. Artinya tentunya tiap orang yang berangkat ke negara lain kan wajib mempelajari hukum setempat. Harusnya itu mereka bisa tanyakan dahulu di kedutaan kami di Korea," ujar Teodorus.
Baca: Berikut 6 Destinasi Terbaik di Australia Barat, Pecinta Snorkeling Jangan Lupa Kunjungi Rockingham
Jong Suk yang menggelar temu penggemar di Jakarta pada Sabtu (3/11/2018), seharusnya pulang pada Minggu (4/11/2018).
Namun, hingga hari ini ia belum belum bisa kembali ke Korea karena paspornya disita oleh pihak imigrasi.
(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lee-jung-suk_20181106_142719.jpg)