Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sebut Jatuhkan Martabat Dokter saat Kasus Setnov, Vonis Bimanesh Diperberat Hingga Aju Banding

Bimanesh Sutarjo, justru dikenai hukuman empat tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan menghalangi proses penyelidikan atas kasus Setnov

Editor:
Internet
Bimanesh Sutarjo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bimanesh Sutarjo, dokter yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi proses penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir dari Tribun Video dari Kompas.com, permintaan banding Bimanesh justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi.

Hukuman Bimanesh kini berubah, awalnya ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun usai melakukan banding, dirinya justru dikenai hukuman empat tahun penjara dan juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan pada 25 Oktober 2018 oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.

"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan tersebut," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).

Majelis hakim menyatakan, Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi.

Menurut majelis hakim, dirinya secara sengaja menghalangi proses penyelidikan KPK terhadap Setnov.

Dirinya bersekongkol dengan pengacara Fredrich Yunadi telah lakukan rekayasa agar Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Majelis hakim menganggap perbuatan Bimanesh tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas. 

Untuk itu, majelis hakim menilai hukuman Bimanesh perlu diperberat.

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video berikut ini :

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved