Tegur Kabid, Ketua Ombudsman Sulut Disoraki Para Kepsek, Helda Sebut Pungutan Adalah Mal Praktek
Ketua Ombudsman Sulawesi Utara (Sulut) Helda Tirajoh berkali-kali disoraki para Kepsek dalam pertemuan di Aula Dinas Pendidikan Sulut.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Ombudsman Sulawesi Utara (Sulut) Helda Tirajoh berkali-kali disoraki para kepala sekolah (kepsek) dalam pertemuan di Aula Dinas Pendidikan Sulut, Senin (05/11/2018).
Helda disoraki setelah menyebut Kepala bidang di Dinas Pendidikan Sulut perlu dibina pada sesi tanya jawab usai pemaparan.
Berkali - kali disoraki, Helda coba bersabar.
Namun Helda sempat emosi saat sejumlah Kepsek meneriakkan, "Bae bae jang darah tinggi".
"Apa yang anda katakan, anda kan pendidik, kok mengeluarkan perkataan tak sopan, saya tak akan mundur meski anda soraki," kata dia.
Pertemuan membahas masalah pungutan di sekolah.
Sejumlah kepsek serta kabid meminta agar ada solusi terkait pungutan di sekolah.
Mereka beranggapan dana BOS tak mencukupi hingga perlu ada pungutan yang disebut diatur dalam UU Sisdiknas.
Namun Helda tetap berkeras jika pungutan dilarang.
"Pungutan adalah mal praktek, itu semua diatur dalam UU pelayanan publik, termasuk sanksinya, " kata dia.
Helda mengancam bakal menindak para Kepsek ataupun guru yang melakukan pungutan.
Sanksi terberat, ungkap Helda, adalah diberhentikan.
"Kabid juga jangan beri saran ke Kepsek untuk melakukan pungutan, kalau tidak akan kita sampaikan namanya ke
kepala dinas," kata dia.
Alasan pihak sekolah, ujar dia, untuk pungli adalah dana BOS tidak mencukupi.
Ia menilai alasan itu terlalu dibuat buat.
"Kalau hanya dapat sedikit jangan rakus bikin kegiatan banyak banyak, " kata dia.
Helda membeber, pihaknya menemukan banyak sekali pungli di sekolah.
Selama ini, pihak ombudsman hanya membina saja.
"Padahal bisa kita lapor ke polisi, " kata dia.
Helda juga memperingatkan agar Perda pendidikan yang hendak dibuat tidak melegalkan pungutan.
"Jangan buat aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya, " kata dia.
Sejumlah kepsek kepada Tribun mengaku dana BOS tidak cukup untuk membiayai pendidikan.
Dana BOS ibaratnya "uang jajan" yang pas pasan, hanya membuat sekolah jalan seperti biasa tanpa bisa meningkatkan mutu, sarana dan prasarana.
Solusinya adalah dengan pungutan.
Pungutan dibolehkan dalam Permen di bawah UU Sikdiknas.
Dengan syarat ada persetujuan dengan orang tua dan tidak mematok tarif.
"Kami ingin mencari solusinya tapi ibu Helda sepertinya tidak mudah diajak bicara mengenai solusi, " ungkap seorang Kepsek.
Kabid SMA Arthur Tumipa dalam paparannya meminta adanya solusi bagi sekolah dalam hal membiayai pendidikan.
"Ini masalah yang terus berulang dan belum ada solusinya, " kata dia.
(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)