Terlibat Dugaan Kasus Suap: KPK Ultimatum Wakil Ketua DPR RI
Kamis (1/11), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku tersangka kasus dugaan suap kasus dugaan suap.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kamis (1/11), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku tersangka kasus dugaan suap kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, untuk kali kedua tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengingatkan Taufik, pihaknya telah memberikan kesempatan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan seharusnya Taufik diperiksa penyidik pada 25 Oktober 2018. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan dan meminta penjadwalan ulang pada 1 November 2018.
"Yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang pada 1 November 2018," ujar Febri.
Taufik kembali tidak memenuni panggilan pemeriksaan pada hari-H penjadwalan ulang. Dia mengutus pengacaranya, Arifin Harahap, ke kantor KPK untuk menyampaikan surat tentang ketidakhadirannya. Dan lagi, Taufik dalam suratnya mengajukan penjawalan ulang pemeriksaan untuk 8 November mendatang.
Febri memperingatkan lembaganya telah memberikan kesempatan untuk Taufik Kurniawan pada saat absen dari panggilan pertama.
Tim penyidik KPK yang menangani kasus Taufik Kurniawan akan mempertimbangkan akan memenuhi permintaan penjadwalan ulang atau mengambil tindakan lain.

Sebab, tim penyidik KPK memiliki tugas masing-masing yang sudah direncanakan sebelumnya, termasuk menangani beberapa penyidikan perkara lain.
"Jadi, perlu kami sampaikan ketidakhadiran ini adalah panggilan kedua. Dan KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang. Tadi permintaan jadwal ulangnya tanggal 8 November 2018, dan kami akan pertimbangkan," katanya.
Sedianya, pada Kamis kemarin menjadi pemeriksaan pertama untuk Taufik Kurniawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak KPK juga telah meminta Taufik agar kooperatif kepada KPK dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pengacara Taufik Kurniawan, Arifin Harahap mengatakan kliennya kembali mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil).
"Bukan dibatalkan saya minta penundaan sampai tanggal 8 November nanti. Karena beliau ada kegiatan reses di DPR. Intinya itu," kata Arifin saat dihubungi.
Arifin meyakinkan Taufik Kurniawan akan datang pada pemeriksaan 8 November. Dia membantah Taufik menghindar pasca-dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami kan sudah dilakukan pemanggilan. Nanti pada saat itu kita adakan klarifikasi beliau memberikan penjelasan kepada teman-teman," pungkasnya.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.
KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Taufik Kurniawan sejak 18 Oktober 2018.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait perolehan DAK Kabupaten Kebumen yang menjerat Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.
Muhamad Yahya Fuad setelah dilantik sebagai Bupati Kebumen diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Taufik Kurniawan yang menjabat Bldang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang Imgkup tugas Komisi Xl dan Badan Anggaran.
Saat itu, terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Selain menjadi pimpinan DPR itu, taufik Kurniawan juga mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjamegara, Purbalingga) dan Fraksi PAN.
Diduga Taufik Kurniawan meminta fee sebesar 5 persen kepada M Yahya Fuad untuk bantuan kepengurusan anggaran DAK Kabupaten Kebumen.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari sang bupati.
Muhamad Yahya Fuad sudah divonis dalam perkara tersebut. Dia juga sebelumnya dijerat KPK dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT). (tribun network/fel/coz)