Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dihukum Seumur Hidup, Winzy Warouw Akui Khilaf Lakukan Pembunuhan Lima Tahun Silam

Winzy Warouw narapidana seumur hidup yang merenggut nyawa ASN cantik asal Minahasa Selatan (Minsel) mengaku khilaf atas perbuatannya di masa lampau.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Fernando_Lumowa
Winzy Warouw di Lapas Klas IIA Manado 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Winzy Warouw narapidana seumur hidup yang merenggut nyawa ASN cantik asal Minahasa Selatan (Minsel) mengaku khilaf atas perbuatannya di masa lampau.

Winzy divonis seumur hidup setelah terbukti membunuh Lindy Pandoh, ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Minsel pada Januari 2012 silam. 

Pengakuan tersebut ia ungkapkan ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (2/11/2018) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado.

"Saya khilaf dan mengaku salah," ujarnya. Dirinya menambahkan usai ditangkap karena perbuatannya, yang ada dalam pikirannya adalah sang buah hati.

"Saya cuma binggung bagaimana menjelaskannya pada putri saya nantinya," aku dia.

Meski begitu, saat ini Winzy sudah menerima hukumannya. "Saya hanya ingin minta maaf, dan berjanji akan berubah lebih baik lagi kedepannya," tegas dia. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved