Dihukum Seumur Hidup, Winzy Warouw Akui Khilaf Lakukan Pembunuhan Lima Tahun Silam
Winzy Warouw narapidana seumur hidup yang merenggut nyawa ASN cantik asal Minahasa Selatan (Minsel) mengaku khilaf atas perbuatannya di masa lampau.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Fernando_Lumowa
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Winzy Warouw narapidana seumur hidup yang merenggut nyawa ASN cantik asal Minahasa Selatan (Minsel) mengaku khilaf atas perbuatannya di masa lampau.
Winzy divonis seumur hidup setelah terbukti membunuh Lindy Pandoh, ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Minsel pada Januari 2012 silam.
Pengakuan tersebut ia ungkapkan ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (2/11/2018) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado.
"Saya khilaf dan mengaku salah," ujarnya. Dirinya menambahkan usai ditangkap karena perbuatannya, yang ada dalam pikirannya adalah sang buah hati.
"Saya cuma binggung bagaimana menjelaskannya pada putri saya nantinya," aku dia.
Meski begitu, saat ini Winzy sudah menerima hukumannya. "Saya hanya ingin minta maaf, dan berjanji akan berubah lebih baik lagi kedepannya," tegas dia. (nie)