Saksi Sebut Terdakwa Minta Uang ke Pemohon, Sidang Korupsi KSOP Bitung
Diduga terdakwa melakukan aksi pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret ES alias Erwan, salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Bitung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Sulawesi Utara, Rabu (31/10/2018).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Poluakan mengahdirkan tiga orang saksi.
Mereka adalah Fernando Ponto personel Polisi, Johan Lahilote Staf PT Pelni, dan Aswad Garusu dari ASDP Bitung.
Poluakan mengatakan, inti dari keterangan para saksi sesuai berita acara (BAP) pemeriksaan.
"Selain pembayaraan resmi ke negara lewat online, terdakwa sering meminta uang kepada pemohon apabila melakukan pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB)," kata Poluakan saat diwawancarai usai sidang, di Pengadilan Tipikor Manado.
"Keterangan para saksi ini dibenarkan terdakwa," sambung Poluakan.
Diketahui, terdakwa memegang jabatan Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar pada Seksi Keselamatan Berlayar di KSOP Kelas I Bitung.
Diduga terdakwa melakukan aksi pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dalam setiap penerbitan dan penandatanganan SPB, menerima hadiah berupa uang tunai dari para pemohon, pengurus dan agen kapal. Dengan cara, meminta dan memaksa kepada para pemohon, pengurus dan agen kapal sebagai syarat untuk tanda tangan dan diterbitkan SPB.
Saat para pemohon, pengurus dan agen kapal menyerahkan uang tunai, besar nominalnya telah ditentukan sendiri oleh terdakwa.
Alhasil, selama rentan waktu November 2017 hingga Mei 2018, terdakwa pun berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 100 juta lebih dan 720 dolar Amerika.
Uang tersebut, telah ditemukan Unit Tipikor Polres Bitung, Senin (07/05/2018) lalu, saat merespons laporan masyarakat atas dugaan pungli yang dilakukan terdakwa dalam pengurusan SPB.
Terdakwa dijerat pidana JPU dengan menggunakan Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999. (Tribun Manado/Nielton Durado)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-manado_20181031_215323.jpg)