Operasi Zebra Samrat 2018
Operasi Zebra Samrat 2018: 11 Lokasi Razia di Manado, 7 Sasaran hingga Tips tak Kena Tilang
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara ( Sulut) menerjunkan 440 personel gabungan untuk menggelar Operasi Zebra Samrat 2018
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara ( Sulut) menerjunkan 440 personel gabungan untuk menggelar Operasi Zebra Samrat 2018 pada 30 Oktober hingga 12 November 2018
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan selama 14 hari.
"Kita lakukan selama 14 hari, dan semua polres jajaran juga akan melaksanakan hal yang sama," tegasnya.
Baca: Seorang Anggota Brimob Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Tanjung Merah
Ia mengaku bahkan anggota polisi yang melanggar aturan pasti langsung ditilang.
"Makanya kita gandeng POM juga supaya nanti dijelaskan apa saja pelanggarannya," pungkasya.
Katanya, Operasi Zebra 2018 yang dilakukan Polda Sulut ternyata menyasar para pengguna handphone saat berkendara.
"Selain anak dibawah umur dan orang mabuk, kami juga akan melakukan tilang bagi pengguna handphone saat berkendara," ujarnya.
Baca: Sebelum Lion Air JT 610 Jatuh, Gadis Pendoa di Manado Ini Tulis Status Pesawat Akan Jatuh
Perwira tiga bunga tersebut menegaskan bahwa ojek online juga bisa kena tilang.
"Kalau mereka gunakan aplikasi saat berkendara pasti kami tilang," tegas dia.
“Operasi Zebra itu 80 persen ke penindakan dan 10 persen ke preemtif dan preventif,” ujar Kombes Pol Ari Subiyanto
Sasaran yang dituju katanya adalah pelanggaran-pelanggaran lalulintas seperti penggunaan helm, penggunaan safety belt, pengemudi dibawah umur, boncengan lebih dari satu, melawan arus lalin termasuk penggunaan hp ketika berkendara.
“Penindakan Itu bukan hanya karena dia melanggar tapi lebih kepada menjamin keselamatan para pengguna jalan di jalan raya,” katanya.
Baca: Sosok Ini Ternyata yang Bimbing Roger Danuarta Jadi Mualaf
Dalam Operasi ini, selain personil Polri juga dilibatkan personil POM TNI baik dari TNI AD, AL dan AU. Total personil yang diterlibat dalam operasi ini sebanyak 440 personil di seluruh Sulawesi Utara.
“Kepada seluluh masyarakat agar tetap menaati perundang-undangan dalam berlalulintas, dan selalu menjaga keselamatan di jalan raya,” tandas Dirlantas
Berikut lokasi operasi Zebra Samrat 2018 yang di Manado:
- Lapangan Koni,
- stadion Klabat,
- Ringroad,
- jalan SBY,
- Malalayang,
- jalan Sam Ratulangi,
- Karangria,
- Sumompo,
- Nyiur Melambai,
- Citraland, dan
- Bahu.
Ada tujuh poin pelanggaran yang bakal menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra 2018:
1. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.
2. Pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih di bawah umur.
3. Sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.
4. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.
Baca: Ini Pengakuan Lengkap Ibu Jessica Mananohas, Tersangka yang Bakar Anaknya: Saya Hilang Kendali
5. Pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas.
6. Pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba.
7. Pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua menggunakan smartphone atau ponsel.
Tips agar kita tidak terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra 2018?
1. Lengkapi Surat Berkendara
Surat-surat berkendara wajib dibawa saat berkendara.
Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.
Tak hanya itu, surat berkendara seperti STNK juga dapat menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga dapat membongkar aksi pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pasalnya, dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.
Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara
Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang Grid.ID lansir dari laman kompas, Kasubdiy Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Buyanto menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas akan kita prioritaskan. Termasuk untuk muatan berlebih dan parkir di badan jalan yang biasanya dilakukan para ojek online (27/10/2018).
Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan.
Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.
Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.
3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.
Grid.ID melansir dari laman kompas, beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain, berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.
Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas. (Ald/Nie/grid)
TONTON JUGA: