Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2018 - Ini 7 Pelanggaran Sasaran Utama Tilang dari Roda Dua hingga Empat

Kepolisian Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Zebra 2018 selama dua minggu kedepan.

Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Operasi Zebra 2018. 

1. Lengkapi Surat Berkendara

Surat-surat berkendara wajib dibawa saat berkendara.

Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.

Tak hanya itu, surat berkendara seperti STNK juga dapat menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga dapat membongkar aksi pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca: Sekdakot Bitung Buka Sosialisasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum

Pasalnya, dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.

Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara

Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman kompas, Kasubdiy Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Buyanto menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas akan kita prioritaskan. Termasuk untuk muatan berlebih dan parkir di badan jalan yang biasanya dilakukan para ojek online (27/10/2018).

Baca: Ratusan Peserta Tes CPNS Gagal, Hanya Satu Peserta Capai Passing Grade

Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan.

Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.

Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat

1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.

Baca: Serda Gunawan Ikut Gelar Rakor Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme di BPU Aertembaga

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved