Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan PM Malaysia Hadapi 38 Tuduhan

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali menjalani persidangan atas skandal korupsi 1MDB. Kamis (25/10) kemarin

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Getty Images/BBC
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berkali-kali menolak tuntutan untuk mundur dan mengaku tak melakukan kesalahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MALAYSIA - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali menjalani persidangan atas skandal korupsi 1MDB.  Kamis (25/10) kemarin waktu setempat, Najib dan mantan sekjen Keuangan Malaysia, Irwan Serigar Abdullah didakwa atas enam tuduhan melanggar kepercayaan uang negara senilai 6,6 miliar Ringgit (Rp. 23,9 triliun).

Najib telah menghadapi total sebanyak 38 tuduhan terkait kasus 1MDB. Tuduhan tersebut meliputi tindakan pencucian uang, penipuan, korupsi, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Pria berusia 65 tahun itu mengaku tak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.

Dalam kasus kali ini, Najib dan Irwan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun disertai denda jika terbukti bersalah. Jaksa penuntut mengatakan keduanya diduga menyalahgunakan dana pemerintah sebesar 220 juta ringgit untuk Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad, serta 1,3 miliar ringgit untuk program subsidi dan bantuan tunai. "Mereka juga melakukan pelanggaran dengan mengambil 5,12 miliar ringgit dari dana pemerintah lainnya," kata jaksa.

Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mengatakan di pengadilan dirinya "dengan senang hati" menangani kasus tersebut. "Kami menanti untuk membelanya kembali," ucap dia.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Kanan) dan pemimpi oposisi Mahathir Mohamad (kiri). 
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Kanan) dan pemimpi oposisi Mahathir Mohamad (kiri).  (Bernama/Channel news Asia)

Sebelumnya, Najib sudah menghadapi 32 tuduhan pencucian uang, korupsi, penyalahgunaan atas skandal korupsi dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Masing-masing tuduhan meliputi ancama dua hingga 20 tahun penjara. Jika bersalah, dia terancam dibui lebih dari 200 tahun serta didenda puluhan juta dolar Amerika. Najib akan menghadapi semua tuduhan itu dalam sidang yang dijadwalkan pada Februari 2019  mendatang.

Sementara istrinya, Rosmah Mansor, didakwa  17 tuntutan hukum. Bukti yang disodorkan jaksa yang mengarah kuat jika Rosmah melakukan tindak pidana, namun tak diakuinya. Pengadilan kemudian memutuskan Rosmah bisa bebas dari tuduhan asal membayar uang jaminan. Rosmah diharuskan membayar kepada negara sebanyak 2 juta Ringgit atau senilai Rp 7,3 miliar. Dari total uang, 500 ribu ringgit dibayarkan beberapa waktu lalu, sisanya harus dilunasi paling lambat 11 Oktober kemarin

Rosmah juga dicekal keluar negeri, paspornya disita dan ia tak boleh menghubungi saksi.Meski begitu pengacara Rosmah menilai putusan pengadilan tak adil. Mereka berpendapat harusnya Rosmah hanya membayar uang jaminan senilai Rp 915,2 juta karena pengadilan juga menyita paspornya.

Menurut UU di Malaysia, kasus pencucian uang bisa mengirim pelakunya ke penjara sampai 15 tahun. Serta denda tidak kurang dari lima kali nilai pencucian uang.

Rosmah sudah lebih dulu tidur di hotel Prodeo selama satu malam usai dicokok oleh lembaga anti rasuah Malaysia. Penahanannya dilakukan lantaran skandal mega korupsi perusahaan 1MDB yang dilakukan suaminya, Najib Razak. Rosmah juga dikenal sebagai penggemar tas mewah, berlian dan pernak-pernik fashion berharga selangit.

Semua benda itu ia beli dari hasil korupsi suaminya selama 9 tahun menjabat sebagai PM Malaysia. Rosmah juga dikritik habis-habisan oleh rakyat Malaysia lantaran dinilai bersifat boros, angkuh dan tak tahu malu.

Setelah Najib kalah dalam pemilu Malaysia yang lalu, uang tunai, perhiasan, dan ratusan tas mewah senilai total 273 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,1 triliun disita oleh pihak berwenang. (tribun network/ria)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved