Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantu Cek Status Warga Sebagai Peserta Pemilu, KPU Bitung Melakukan Langkah Ini

Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung untuk membantu masyarakat sebagai peserta pemilu

Penulis: Chintya Rantung | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Chintya Rantung
Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung untuk membantu masyarakat sebagai peserta pemilu dalam pemilihan calon legislatif dan presiden serta wakil presiden mendatang.

Demikian dikatakan Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw kepada tribunmanado.co.id Jumat (26/10).

"GMHP merupakan tahapan terkait kampanye peserta pemilu yang nantinya akan dilakukan sampai tanggal 28 Oktober. Tujuannya untuk memastikan warga Bitung sebagai peserta pemilih dan belum terdaftar bisa mendaftar melalui GMHP,” ujarnya.

“Juga memastikan warga Bitung yang mempunyai hak memilih dan bisa terjamin dan dilindungi," katanya.

Dikatakannya, selain itu dengan gerakan itu juga, untuk memastikan dan membantu masyarakat KPU juga langsung jemputan bola melalui kelurahan dan TPS dengan menggunakan aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta pemilu atau belum.

"Masyarakat cukup mendowload-nya di playstore yaitu KPU RI Pemilu 2019 dan memasukan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) nanti diaplikasi itu akan muncul pemberitahuannya,” ungkapnya

“Dengan aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu ke kantor lurah hanya dengan cek di rumah dengan gadget android bisa terlihat anda sudah terdaftar atau belum," katanya lagi. (chi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved