Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penilaian Adipura, Pemkot Masih Selesaikan Satu Tahapan Lagi

Hasil penilaian adipura tahun 2018 untuk Kota Kotamobagu belum diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih ada satu tahapan lagi

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu 

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

KOTAMOBAGU, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil penilaian adipura tahun 2018 untuk Kota Kotamobagu belum diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Assisten Satu Nasrun Gilalom saat memimpin apel pagi Selasa (23/10/2018) pagi di Halaman Kantor Wali Kota mengatakan bahwa hasilnya belum diumumkan karena ketambahan satu tahapan lagi.

"Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup. Katanya ada perubahan untuk penilaian. Regulasi berubah. Ketambahan satu tahapan lagi," ujar Nasrun.

Awalnya untuk penilaian ada P1, P2 dan verifikasi, kemudian presentasi wali kota di hadapan kementerian. Kini ketambahan tahapan untuk bagaimana kemandirian tiap daerah untuk mengolah sampah.

"Kalau sekarang kita banyak mengarahkan bagaimana membersihkan kantor dan wilayahnya. Pada aturan baru kita juga harus memikirkan bagaimana peran serta masyarakat," ujar Nasrun.

Lanjut Nasrun, setiap orang itu adalah penghasil sampah sejak bayi. "Maka ini Jadi PR kita bersama. Karena sada 2025 sesuai Kepres maka nanti harus bebas sampah.
Pola untuk mengurangi sampah, misalnya di kantor ini akan kita atur agar bagaimana tidak menggunakan air mineral kemasan dalam botol dan gelas plastik," ujar Nasrun.

Nasrun mengajak semua ASN agar mari jaga kebersihan. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjadi tanggung jawab Kabag Umum," ujar dia.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Abdul Talib mengatakan satu tahapan yang dimaksud harus dilengkapi yakni dokumen Jakstrada atau Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

"Didalam dokumen itu berisi perencanaan tentang penanganan dan pengurangan sampah selama lima tahun kedepan. Semua daerah termasuk Kotamobagu harus menyusun dokumen tersebut untuk kelengkapan penilaian adipura tahun ini," ujar Talib.

Saat ini lanjut Talib, dokumen tersebut sudah selesai. Namun masih dikonsultasikan di Bagian hukum. "Akhir Oktober ini akan segera dimasukkan. Setelah itu barulah presentasi wali kota," ujar dia.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved