MUI Minta Umat Islam Tenang: Polisi Amankan Tiga Orang Pembakar Bendera Beraksara Arab
Pembakaran bendera beraksara Arab di Garut, Jawa Barat terus menuai polemik. Peristiwa yang berawal dari video viral oknum anggota Banser
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pihaknya akan mulai melakukan langkah penyelidikan. Saat ini sifatnya baru sebatas klarifikasi sejauh mana peristiwa itu terjadi. Ketiga orang yang diamankan pun masih berstatus saksi.
"Diduga (yang dibakar) bendera HTI. Namun akan didalami lagi. (Pembakaran) di lapangan itu sifatnya bisa saja spontanitas," ujarnya.
Baca: Massa Cabut dan Bakar Bendera Kegiatan Fahri Hamzah
Menahan Diri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut memercayakan persoalan hukum pembakaran bendera beraksara Arab kepada Polres Garut.
"Beraneka ragam tanggapan yang sangat mengkhawatirkan (atas insiden pembakaran bendera). Kami sepakat dan terima untuk diproses pihak kepolisian. Kapolres sigap tangani masalah ini," ujar Ketua MUI Garut, Sirodjul Munir.
Sirodjul tak memungkiri aksi pembakaran itu viral di media sosial. Pihaknya pun segera cepat tanggap agar kasus itu tak melebar. "Selain tiga orang pelaku pembakaran, kepolisian juga sedang mencari satu orang pembawa bendera," ucapnya.
Ia mengimbau ke semua pihak khususnya umat Islam untuk menahan diri. Jangan sampai ada tanggapan tak jelas akibat peristiwa tersebut. Apalagi menciptakan suasana provokatif. "Umat Islam dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat supaya menahan diri.
Jangan menimbulkan suasana yang keruh," katanya. Kepolisian sudah menangani permasalahan tersebut. Ia yakin pihak kepolisian secara profesional menangani kasus pembakaran bendera itu.
Sementara itu PP Muhammadiyah menyayangkan pembakaran bendera bertuliskan tauhid yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan seharusnya pembakaran itu tak terjadi.
"Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan. Bagaimanapun juga itu kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia," kata Abdul Mu'ti.
"Kalau yang mereka maksudkan adalah bendera HTI, maka cukup ditulis HTI, jangan kalimat tauhid," imbuhnya.
Abdul Mu'ti berharap masyarakat tak menanggapi peristiwa tersebut secara berlebihan. Jika ada pihak yang menganggap tindakan tersebut pelecehan, kata dia, sebaiknya diselesaikan secara hukum yang berlaku.
"Masyarakat hendaknya tidak terpecah belah dan tidak menanggapi masalah tersebut secara berlebihan," ujar dia. "Jika memang merasa tindakan tersebut sebagai pelecehan, sebaiknya melapor ke polisi dan menyelesaikan secara hukum," imbuh Abdul Mu'ti. (Tribun Network/man/wly)