151 Pemukim Tanpa Dokumen Laksanakan Verifikasi Kewarganegaran di Kantor Wali Kota Bitung
Kejelasan 'Status' pemukim tanpa dokumen kini tak perlu kuatir lagi untuk menetap di Indonesia khususnya di wilayah Kota Bitung
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferra F R Sahibondang
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejelasan 'Status' pemukim tanpa dokumen kini tak perlu kuatir lagi untuk menetap di Indonesia khususnya di wilayah Kota Bitung, Selasa (23/10/2018).
Setelah bertahun-tahun hidup di area abu-abu, sebanyak 151 pemukim tanpa dokumen (undocumented citizen) hari ini melaksanakan verifikasi status kewarganegaan di Kantor Wali Kota Bitung.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto SH MH.

Acara ini dimaksudkan agar para pemukim tanpa dokumen ini dapat segera memperoleh kejelasan status warga negaranya, untuk mempermudah mereka dalam urusan-urusan administratif di Indonesia, mulai dari Akta kelahiran, KTP, KK, sampai urusan pekerjaan.
Umumnya para pemukim tanpa dokumen ini adalah mereka yang memiliki silsilah keturunan campuran Sangihe dan Philipina, namun mereka tidak memperoleh kejelasan status kewarganegaraan.
Padahal sebagian besar dari mereka menggantungkan kehidupan keluarganya dengan mencari nafkah sebagai nelayan di perairan Indonesia, namun saat mereka hendak mengurus dokumen penting, justru malah terkendala administrasi.

"Kami merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini, sudah lama kami hidup dengan gelisah karena tidak ada status yang jelas, dulu kami harus main petak umpet dengan petugas yang akan mendata kami, tapi sekarang kami bisa dengan tenang hidup dan bekerja karena ada kejelasan status", ujar salah seorang pemukim yang tidak mau disebutkan namanya.
Kanwil Kemenkumham Sulut (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara) bersama-sama bekerjasama denga Pemerintah Daerah Kota Bitung secara proaktif memfasilitasi pelaksanaan verifikasi status kewarganegaraan mereka.
Hal ini merupakan rangkaian dari program kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk memperjelas status dan keberadaan pemukim tanpa dokumen di Indonesia, khususnya yang bermukim di Kota Bitung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Bitung, Meiva Woran serta para Lurah setempat.