Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Dalami Hubungan Gubernur Aceh dengan Model Asal Manado

Model Fenny Steffy Burase akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Model Fenny Steffy Burase 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Model Fenny Steffy Burase akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Jumat (19/10) kemarin, setelah mangkir dari dua panggilan sebelumnya.

Sedianya Steffy diperiksa sebagai saksi kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dengan tersangka Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf (IY). Hari itu, Steffy memilih tidak datang ke kantor KPK dengan alasan kesehatan dan minta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Steffy datang ke kantor KPK pukul 11.19 WIB, ditemani seorang pria. Dia mengenakan gamis dan hijab serba abu-abu serta membawa tas tangan warna hitam. Steffy memilih diam saat wartawan mengkonfirmasi soal pernikahan sirinya dengan Gubernur Irwandy Yusuf sebagaimana diungkap pihak KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah mengisi buku tamu di lobi kantor KPK, Steffy dipersilakan menuju ruang pemeriksaan. Dan hingga pukul 17.30 WIB, Steffy masih menjalani pemeriksaan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tengah mendalami rangkaian komunikasi, hubungan yang terjalin hingga aliran dana dari Gubernur Irwandi Yusuf.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan hubungan antara Steffy dengan tersangka IY. Kami juga mengkonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini," ungkap Febri.

Febri menjelaskan, dari analisa penyidik, ‎hubungan di antara kedua orang tersebut perlu didalami untuk memastikan dugaan adanya pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh. "Pengaruh Steffy juga menjadi poin perhatian kami karena ada kedekatan, kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat di Aceh terpengaruh, kemudian terkait dengan pemutusan proyek di sana," kata Febri.

Pemeriksaan Steffy oleh KPK pada Jumat kemarin merupakan penjadwalan ulang dari dua panggilan pemeriksaan sebelumnya. Steffy sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yakni 5 Oktober 2018 dan 18 Oktober 2018.

Sebelum itu, model asal Manado yang disebutkan mempunyai hubungan dengan Gubernur Irwandy Yusuf itu pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 26 Juli 2018.

Pihak KPK terus memeriksa Steffy Burase lantaran perannya sebagai tenaga ahli Pemprov Aceh untuk Aceh Marathon International menjadi salah satu muara dugaan aliran dana suap yang diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Steffy bersama sejumlah orang lainnya menjadi saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri. KPK juga membekukan rekening milik Steffy.

Gubernur Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Aceh pada 3 Juli 2018. Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh disangkakan menerima suap Rp 1,5 miliar dari Ahmadi dengan tujuan menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah. DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp 8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun.

Diduga sebagian dana suap Rp 1,5 miliar yang diterima Irwandi digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. Dan Steffy selaku Tenaga Ahli Aceh Marathon 2018 dan mempunyai hubungan dengan Gubernur Irwandi Yusuf diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Baca: Penyidik KPK Dalami Hubungan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Steffy Burase

Selain dugaan menerima suap, KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi dengan total Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Untuk kasus tersebut, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar.

Hubungan khusus antara Gubernur Irwandi Yusuf dan model Steffy Burase diungkap oleh pihak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di PN Jaksel, pada Rabu (17/10). Pihak KPK mengungkap bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Dan dalam prosesnya, Steffy disebut menghubungi seorang pengusaha Aceh bernama Syaiful Bahri untuk meminta uang sebesar Rp 39 juta. Irwandi mengaku tidak tahu sama sekali tentang hal itu.

Bahkan, pihak KPK membeberkan isi pesan singkat WhatsApp (WA) yang dikirimkan Steffy ke istri Irwandi, Darwati A Gani. Dalam pesan WA itu, Steffy meminta izin kepada Darwati atas pernikahannya dengan Irwandy.

"Sebagai seorang istri, Steffy Burase mempunyai kesempatan mengenal dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dan mempunyai hubungan kerja dengan Irwandi Yusuf bahkan dengan leluasa Steffy Burase meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri seorang pengusaha," seperti dikutip dari Jawaban KPK yang sudah disampaikan pada persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum di PN Jaksel.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikuaknya hubungan kedua orang pihak KPK lantaran Irwandi dalam dalih permohonan praperadilannya mengaku baru mengenal Steffy saat berkunjung ke Moskow Festival di Rusia pada Juli 2017. Saat itu, Irwandi meminta Steffy mempromosikan Aceh yang dibalas Steffy dengan usulan kegiatan Aceh Marathon.

Menurut KPK, argumen yang disampaikan Irwandi dalam permohonan praperadilan itu agar Irwandi terhindar dari tuntutan hukum.

Baik Steffy maupun Irwandy menepis apa yang disampaikan oleh pihak KPK di sidang praperadilan tersebut. Steffy mengakui kedekatannya dengan Irwandi. Namun, dia membantah telah menikah dengan Irwandi.

Sementara, Irwandi mengaku pernikahannya dengan Steffy baru sebatas rencana. "Hampir tetapi tidak jadi," tutur Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).

Berikut isi WA Steffy ke Darwati:

Assalamualaikum, selamat pagi bu,

Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar2nya. Saya Cuma ingin konfirmasi apakah Bener Ibu mengijinkan pernikahan saya dengan suami ibu yang saat ini juga adalah suami saya? Saya menikah sejak 8 des dengan pengakuan suami ibu, ibu mengijinkan pernikahan kami. Sekiranya itu tidak Benar dan ibu tidak merestui, saya akan meninggalkan suami ibu secara baik2. Karena menurut saya pernikahan yang tidak mendapat ijin istri pertama bukanlah pernikahan walau menurut suami kita, istri tidak punya hak melarang suaminya menikah lagi. Beberapa bulan pernikahan kami terlalu banyak konflik kecil2 yang

dampaknya besar ke kerjaan kami berdua. Mohon maaf sebelumnya saya Lancang, tapi ini untuk kebaikan bersama. Saya bukan pengganggu RT orang dan saya menikah adengan suami ibu di depan ke 2 orang tua dan teman2 deket. Tapi sekiranya emeng Bener Dugaan saya Ibu tidak tau dan tidak merestui, saya Insya Allah sangat menghargai dan mengerti alas an Ibu. Terimakasih Steffy.

Bukti WA Steffy Minta Izin Nikah Siri Diserahkan ke Pengadilan

Untuk menguatkan jawaban atas argumentasi permohonan praperadilan Irwandi Yusuf, pihak KPK menyerahkan bukti percakapan antara Steffy Burase dengan istri Gubernur Irwandi Yusuf, Darwati A Gani ke PN Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin.

"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di PN Jaksel, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," kata Febri Diansyah.

Baca: Fenny Steffy Burase - Mantan Model Cantik Ini Dicekal KPK

Bukti-bukti yang diserahkan di antarany surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah BAP saksi, slip dan aplikasi setoran bank Mandiri, slip setor tunai BNI, putusan Pengadilan PN Jaksel Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, laporan kegiatan digital forensik proses capture dari perangkat elektronik dari komunikasi WA antara Steffy Burase dengan Darwati A Gani.

Selain itu, KPK juga mengajukan seorang saksi ahli untuk keperluan praperadilan. Proses persidangan sendiri bakal dilanjut pada Senin pekan depan dengan agenda kesimpulan. (tribun network/fel/dtc/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved