Inilah Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Seret Ahmad Dhani sebagai Tersangka
Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir TribunWow.com dari Surya, Kamis (18/10/2018), penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik telah melalui mekanisme prosedur.
Penyidik telah mendatangkan ahli bahasa, ahli IT, dan ahli pidana dalam kasus tersebut.
Baca: Dekat dengan El Barack, Richard Kyle Ajari Putra Jedar Nyetir Mobil Sejak Dini
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ahmad Dhani bermula dari vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata yang tidak pantas.
Saat itu, Ahmad Dhani dijadwalkan akan mengisi aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan, Surabaya.
Namun, Ahmad Dhani mengaku bahwa ia tak bisa keluar Hotel Majapahit karena dihadang aksi massa yang pro pemerintah.
Karena kata-kata yang tidak pantas itu, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Distreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).
Laporan resmi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit V Cyber Crime Deitreskrimsus Polda Jatim.
Subdit V Cyber Crime Deitreskrimsus Polda Jatim memanggil Ahmad Dhani untuk yang pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).
Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan pertama Subdit V Cyber Crime Deitreskrimsus Polda Jatim.
"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim seperti yang dikutip TribunWow.com dari Surya, Jumat (28/9/2018).
"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Pada Senin (1/10/2018), Ahmad Dhani memenuhi panggilan pertama Polda Jatim dengan status sebagai saksi.
Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh polisi.
Dalam pemeriksaannya itu, Ahmad Dhani membantah jika ia menggunakan kata tak pantas itu untuk massa aksi.
"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor. Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," tambah Dhani.
"Yang saya bilang id**t orang-orang yang di dalam hotel, yang menghalangi saya keluar dari hotel, bukan yang di luar tapi, kalau dia (pelapor) merasa, itu dari mana? Orang ini nggak punya legal standing," tambah Dhani.
Baca: Reaksi Pangeran Harry saat Anak Penderita Down Syndrome Memeluk dan Menyentuh Janggutnya
Pada Kamis (18/10/2018), status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Diberitakan Kompas.com pada Jumat (19/10/2018), Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Subdit V Cyber Crime Distreskrimsus Polda Jatim juga telah memberikan panggilan pertama Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaan ditunda minggu depan.
(*)