Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa Penyidik Polda Jatim
Musisi yang merambah dunia politik, Ahmad Dhani, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penyidik Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga secara resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur bahkan melibatkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.
Suami Mulan Jameela ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian Hate Speech di unggahan video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. (don/TribunJatim.com)
TAUTAN AWAL, http://jatim.tribunnews.com/2018/10/19/polda-jatim-akan-jemput-paksa-ahmad-dhani-jika-tak-hiraukan-panggilan-kedua-t?page=all.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Yoni Iskandar