Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa Penyidik Polda Jatim

Musisi yang merambah dunia politik, Ahmad Dhani, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim

Editor: Aldi Ponge
YOUTUBE
Dibanding G30S, Ahmad Dhani Lebih Takut Jika Nasakom Bangkit 

"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyidik Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga secara resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur bahkan melibatkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

Suami Mulan Jameela ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian Hate Speech di unggahan video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. (don/TribunJatim.com)

TAUTAN AWAL, http://jatim.tribunnews.com/2018/10/19/polda-jatim-akan-jemput-paksa-ahmad-dhani-jika-tak-hiraukan-panggilan-kedua-t?page=all.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Yoni Iskandar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved