Terungkap di Persidangan, Ini Dia 2 Fakta Baru Tewas Haringga Sirla Usai Dikeroyok Oknum Bobotoh
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla disidangkan kemarin, Selasa (17/10/2018) di Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla disidangkan kemarin, Selasa (17/10/2018) di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun berkas yang sudah siap disidangkan tersebut adalah dakwaan dengan tersangka yang masih di bawah umur atau anak-anak, yakni DN dan ST.
Berikut fakta terbaru seputar Haringga Sirla yang telah dihimpun oleh Tribun Jabar.
Kronologi Pengeroyokan
Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Minggu (23/9/2018), terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.
"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
Kemudian, saat saksi di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib.
Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.
"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija.
Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak".
Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.
Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.
Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.
Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban sedang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.
"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.
Adapun pelaku anak lainnya, juga suporter Persib, saat mendengar keributan, langsung mendekati sumber keributan.
Bersama Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo (keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah), pelaku anak yang kedua ini ikut memukuli korban sebanyak dua kali dan setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.
Kedua pelaku anak ini menyadari dan tahu perbuatannya memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan alat bantu, dapat menyebabkan korban mengalami luka bahkan meninggal dunia karena menganiaya korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah.
"Keduanya juga mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania yang sejak dulu musuh bebuyutan suporter Persib. Sehingga dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati," ujar jaksa.
Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil Visum Dipaparkan
Hasil visum terhadap Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dianiaya sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018) menunjukan hasil yang mengejutkan tentang luka-luka yang ada di tubuh korban.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla itu dengan dua terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018), diketahui hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018, ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
"Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala,
memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras,
pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika SH, ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," ujar jaksa.
Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung.
Orangtua Pengeroyok Ingin Anaknya Masuk Pesantren
Tatang (48), orangtua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren.
Dn kemudian bekerja jadi operator pom mini.
Saat kejadian, pengeroyokan Haringga, ia sudah meminta anaknya untuk tidak datang ke stadion.
"Tapi anak saya diajak temanya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," ujar Tatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seusai menghadiri sidang perdana anaknya, Selasa (16/10/2018).
Dn dan orang tuanya tinggal di Babakan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dn ditangkap pada 23 September, seusai menganiaya Haringga di Stadion GBLA atau seusai laga Persib melawan Persija.
Dn merupakan suporter Persib dan Haringga suporter Persija. Tatang mengaku sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin sebelum menjalani sidang perdana.
Tatang dan istrinya, pasrah menanti putusan hakim.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal pemeriksaan anak di pengadilan mencapai 25 hari.
Pada sidang perdana Dn yang juga menghadirkan Sm (17), keduanya anak di bawah umur, selain pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi.
Sidang lebih cepat dibanding dengan kasus melibatkan orang dewasa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
"Kami pasrah, tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara. Kalau bisa ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, disel, kami khawatir anak saya jadi tertekan," ujar Tatang.
Jaksa menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaannya.
Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung. Dari 14 pelaku, baru dua yang disidangkan.
Orantua Haringga Terima Uang Santunan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menemui kedua orang tua Haringga Sirla, korban penganiayaan di Stadion GBLA Bandung.
Mereka bertemu di salah satu hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta, pada Senin (15/10/2018).
Dalam kesempatan itu, Emil juga menyerahkan santunan yang berhasil dikumpulkannya dari warganet melalui kitabisa.com.
"Iya kata Pak Ridwan Kamil santunan itu dari patungan 1,5 juta orang," kata Mirah (55), ibu Haringga Sirla, melalui sambungan teleponnya, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, jumlah santunan yang diterimanya itu mencapai Rp 114 juta.
Ia mengakui santunan itu tidak sebanding dengan kepergian putra bungsunya itu.
Namun, Mirah tetap menyampaikan terima kasih kepada warganet yang telah membantunya.
"Saya terima kasih sekali, masih banyak orang yang mau peduli," ujar Mirah.
Ia juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian Haringga kepada Yang Maha Kuasa.
Haringga sendiri merupakan korban penganiayaan sesaat sebelum laga Persib Bandung vs Persija Jakarta dimulai, Minggu (23/9/2018).
Ia pun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dianiaya oleh sejumlah oknum Bobotoh.