Terungkap di Persidangan, Ini Dia 2 Fakta Baru Tewas Haringga Sirla Usai Dikeroyok Oknum Bobotoh
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla disidangkan kemarin, Selasa (17/10/2018) di Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla disidangkan kemarin, Selasa (17/10/2018) di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun berkas yang sudah siap disidangkan tersebut adalah dakwaan dengan tersangka yang masih di bawah umur atau anak-anak, yakni DN dan ST.
Berikut fakta terbaru seputar Haringga Sirla yang telah dihimpun oleh Tribun Jabar.
Kronologi Pengeroyokan
Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Minggu (23/9/2018), terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.
"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
Kemudian, saat saksi di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib.
Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.
"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija.
Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak".
Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.
Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.
Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.