Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

20 Ruko Pasar 23 Maret Terancam Ditutup Pemkot

Dua puluh ruko di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu terancam ditutup. Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM telah siap untuk

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
Kadisperdagkop Herman Aray bersama jajaran saat memantau Pasar 23 Maret. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dua puluh ruko di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu terancam ditutup.

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM telah siap untuk memasang spanduk pengumuman penutupan ruko tersebut.

Baca: Besok, Ombudsman Pantau Proses Pengaduan di Kotamobagu

"Pada Selasa pekan lalu telah kita layangkan surat peringatan ketiga. Rencananya akan kita pasang spanduk penutupan besok hari," ujar Kadisperdagkop Herman Aray kepada Tribun Manado, Rabu (17/10/2018) pagi.

Lanjut Herman rencana tersebut sudah dikoordinasikan dengan penegak perda yakni Dinas Sat Pol PP dan damkar Kotamobagu. "Kita sudah koordinasi untuk permintaan personel," ujar dia.

Baca: Kadishub Hadiri Apel di Rumah Sakit

Herman mengatakan untuk rencana penutupan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan. "Kita akan melaporkan dulu kepada wawali," ujar dia.

Rencana penutupan 20 ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu tersebut alasannya karena
sudah tidak membayar pajak sesuai perda.

Baca: Bencana Sulteng, Sudah 2102 Korban Meninggal Dunia Ditemukan

"Sudah sejak tahun lalu diberikan kesempatan sejak dikeluarkannya perda ada dua bulan yakni November dan Desember. Namun hingga tahun ini juga
sejak Januari hingga saat ini mereka belum membayar. Ada sekitar ratusan juta lebih," ujar Herman.

Kadis Pol PP dan Damkar Dolly Zulhadji mengatakan siap jika diperlukan untuk proses penutupan.
"Jika ada rekomendasi dari Disperdagkop untuk menutup ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu kami akan turun," ujar dia. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved