Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekprov Tegaskan Tak Ada Lagi Komisi dan Tip Untuk Aparat Pemerintah

Sekprov Sulut, Edwin Silangen bertekad pengusaha tak akan lagi memberi gratifikasi, pembagian komisi atau tip kepada aparat pemerintah

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Sekprov Sulut, Edwin Silangen bertekad pengusaha tak akan lagi memberi gratifikasi, pembagian komisi atau tip kepada aparat pemerintah untuk memuluskan kerja sama atau perizinan. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemprov berupaya mencegah korupsi di sektor perizinan dan kerja sama dengan pihak ketiga. Ini melibatkan pemerintah sebagai regulator dan para pengusaha mitra kerja pemerintah.

Sekprov Sulut, Edwin Silangen bertekad pengusaha tak akan lagi memberi gratifikasi, pembagian komisi atau tip kepada aparat pemerintah untuk memuluskan kerja sama atau perizinan.

Sebagai wadah untuk upaya pencegahan dibentuklah Komisi Advokasi Daerah. Ini bentuk kerja sama antara pengusaha dan Pemprov difasilitasi KPK

"Jadi no komisi dan no gratifikasi lagi," kata dia usai rapat kordinasi Komisi Advokasi Daerah di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Selasa (16/10/2018).

Kerja sama ini akan ditindaklanjuti lewat nota kesepahaman bersama, kemudian dibentuk struktur kepengurusan Komisi Advokasi Daerah

"Jadi nanti jadi wadah untuk advokasi pelaku usaha dan regulator dalam proses cegah korupsi, jika ada masalah kita bahas bersama kemudian dicarikan solusi. Harapannya kita semua tidak terjerat korupsi," kata dia.
Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Sulut, Hangky Arther Gerungan mengatakan, pelaku usaha tak ingat menjadi sasaran tangkap KPK.

Ia mengibaratkan, kiprah pelaku usaha, tak mungkin kalau ada asap jika tak ada api

"Dari pelaku usaha jika tidak kasih (gratifikasi) ke regulator lantas kasih ke siapa," kata dia.

Hangky mengatakan, pelaku usaha memberi gratifikasi ibarat bermain apik suatu saat akan terbakar

"Berikut kena hukum, diproses KPK," ujar dia.

Sebab itu lewat Komisi Advokasi Daerah, diharapkan menjadi wadah untuk mencegah bentuk tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved