(VIDEO) Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh
JPU dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga dengan hukuman mati
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018), dengan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto dan didamping dua hakim anggota masing-masing Muzakir dan Roni Susanta.
Terdakwa Ridwan tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya.
Dalam sidang itu, terdakwa Ridwan hadir didampingi penasehat hukumnya Ramli Husen.(*)
Berita di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati"