Terkait Dugaan Rudapaksa Gadis di Boltim, Ayah Kandung Korban Minta Kasus Ditangani Polres Bolmong
Tujuh ABG di Bolaang Mongondow Timur, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial SM (15)
Penulis: | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Tujuh ABG di Bolaang Mongondow Timur, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial SM (15).
Kapolsek Nuangan Iptu Chandra Pulukadang mengatakan, ketujuh ABG yang diamankan masih berstatus saksi.
"Kami masih menunggu rekomendasi dari Bapas Manado, karena ketujuhnya masih di bawah umur," ujar Chandra Pulukadang, Senin (15/10/2018).
Kata dia, setelah adanya rekomedasi dari Bapas Manado, barulah Rekskrim dapat menentukan status dari ketujuh ABG yang telah melakukan cabul terhadap SM (15).
Udin ayah kandung SM, meminta pihak kepolisian segera melimpahkan kasus ini ke Polres Bolmong.
"Persoalan ini harus segera dilimpahkan, jangan tahan lagi. Kami keluarga mendesak polisi bertindak cepat," ujar Udin.
Lanjut dia, semua bukti sudah lengkap, apalagi yang harus ditunggu.
Seperti diberitakan, tujuh ABG di Bolaang Mongondow Timur, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial SM (15).
Kejadiannya terjadi di Kecamatan Nuangan, Minggu (15/10/2018) pukul 01.00 Wita.
Atas aksi tersebut korban SM (15) mengalami luka di bagian belakang dan trauma.
Pantauan tribunmanado.co.id, Senin (16/10/2018) di rumahnya di Kecamatan Nuangan, SM harus dirawat oleh keluarganya.
Dia nampak lemas dan tak berdaya di tempat tidur.
Baca: Diajak Miras, Gadis Cantik Boltim Ini Dirudapaksa Tujuh Siswa Dibawah Umur
Tatapannya kosong memadang orang sekitarnya.
Saat dipanggil orang tuanya, tak satu katapun dikeluarkan dari mulutnya.
"Yah memang dia masih trauman dengan kejadian tersebut," ujar Santoso ayah tiri korban.
Menurut dia, korban ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan tak sadar diri di pantai Nuangan, tidak jauh dari rumahnya.
Melihat keadaan korban, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuangan.
"Saya langsung membuat laporan, karena korban mengalami luka di bagian belakang," ujar dia lagi.
Ewis ibu korban mengatakan, bahwa dia dijemput oleh seorang bernama Doni kemudian diajak pesta minuman keras (Miras).
Setelah itu dia dipaksa oleh ketujuh ABG tersebut, untuk melayani nafsu bejatnya, sehingga tak sadarkan diri.
"SM bercerita kepada saya, tentang kejadian yang menimpannya," ujar Ewis.
Kapolsek Nuangan IPTU Chandra Pulukadang mengatakan, memang ada laporan yang dibuat pihak keluarga.
"Kami langsung menerimanya, sebab korban mengalami luka di bagian belakang," ujar Chandra.
Lanjut dia, dari dasar laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan ke tujuh ABG berinisial RP, EK, AT, DM, WM, HM dan RM.
Semuanya di bawah umur dan masih sekolah.
Hasil intrograsi yang dilakukan pihak kepolisian ketujuh ABG mengaku bahwa mereka telah melakukan kegiatan cabul terhadap SM (15).
Kemudian membuangnya di empang dekat pantai Nuangan dalam keadaan tak sadarkan diri.
Ia menambahkan, masih menunggu hasil visum dari korban serta pemeriksaan lebih lanjut dari ke tujuh ABG yang diamankan. (ven)