Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ternyata Sudah Diatur Undang-Undang, Ini Alasan di Balik Pemulangan 22 Relawan Asing dari Palu

Sempat beredar kabar bahwa banyak relawan asingyang dipulangkan dari Palu beberapa waktu yang lalu, ternyata begini alasannya

Editor:
Internet
Ilustrasi relawan asing 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan lokal maupun internasional terus mengalir untuk korban gempa donggala dan tsunami di Palu.

Namun sayangnya, sempat beredar kabar bahwa banyak relawan asing yang dipulangkan dari Palu beberapa waktu yang lalu.

Hal ini seperti yang dilansir dari Kompas.com terbitan Kamis (11/10/2018.

Salah seorang relawan yang tergabung dalam LSM Afrika Selatan, Give of Givers, Ahmed Bham mengatakan bahwa ia mendengar kabar relawan asingdari Urban Search and Rescue Team (USAR) mendapat pesan dari pemerintah untuk tidak memasuki daerah bencana dan menghentikan aktivitas pencarian korban.

"Semuanya akan dilakukan oleh tim dari dalam negeri dan semua relawan asing diminta kembali ke negaranya masing-masing karena tidak dibutuhkan Indonesia", kata Bham sebagaimana dikutip dari Grid.ID dari Kompas.com (11/10/2018).

Padahal, menurut Agus Salim, relawan asal Indonesia yang tergabung dalam LSM Strong Together mengatakan jika masyarakat di wilayah terdampak bencana masih sangat membutuhkan bantuan.

Mulai dari makanan, obat-obatan hingga dukungan moral.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews (12/10/2018), total ada 22 relawan asing dari Australia, Tiongkok, Nepal dan Meksiko dipulangkan dari Indonesia.

Sepintas hal ini terdengar kurang masuk akal.

Bagaimana mungkin Indonesia bisa menolak bantuan dari negara lain di tengah situasi tanggap darurat bencana seperti saat ini?

Apa sebenarnya yang menjadi alasan Pemerintah menolak bantuan relawan dari luar negeri?

Berikut alasan-alasannya:

Disinyalir ada yang membawa surat palsu

Ada 8 relawan asal Tiongkok yang mengaku mendapat undangan tertulis dari Bupati Sigi.

Namun disinyalir surat tersebut adalah surat palsu sehingga petugas tetap menolak mereka masuk ke Palu.

Bahkan ada laporan yang mengatakan bahwa 3 dari 8 relawan asal Tiongkok itu sempat nekat memasuki wilayah Palu.

Sementara untuk 14 relawan lainnya yang juga ditolak masuk ke daerah bencana kini telah difasilitasi untuk kembali ke Balikpapan dengan menggunakan pesawat Hercules Malaysia.

Sutopo selaku Kepala Humas BNPB telah mengarahkan para relawan asing tersebut untuk menghubungi Tim Kemlu Posko Balikpapan.

Proses pemberian bantuan harus sesuai aturan

Meski demikian, petugas tetap berterima kasih kepada para relawan asing atas keinginan mereka untuk membantu proses penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah.

Sutopo hanya ingin menegaskan bahwa proses pemberian bantuan harus tetap sesuai dengan aturan.

Karena hal ini juga berlaku di setiap negara.

Diatur dalam Undang-undang

Tentunya, cukup banyak pihak yang menyayangkan tindakan pemerintah ini.

Mengingat banyaknya korban akibat gempa 7,4 SR yang mengguncang wilayah Donggala, Sulawesi Tengah pada akhir September lalu.

Namun, ternyata bantuan internasional atau relawan asing memang tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah Indonesia yang dilanda bencana.

Di Indonesia, bantuan lembaga internasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan, bahwa Pemerintah, dalam hal ini BNPB, memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.

Di pasal selanjutnya disebutkan, bahwa keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.

Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya.

Baik dari dalam atau luar negeri.

Sudah tahu kan alasannya? 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved