Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Andri Yansah: Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

Andri Yansah mengungkapkan bahwa dirinya mengusulkan perpanjangan sistem tersebut hingga Asian Para Games 2018

Editor:
Internet
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap akan Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu yang lalu masyarakat harus membiasakan diri dengan adanya sistem pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengungkapkan bahwa dirinya mengusulkan perpanjangan sistem tersebut hingga Asian Para Games 2018.

Menurut Andri Yansah, dengan adanya pembatasan sistem ganjil genaptersebut dapat memaksa masyarakat agar dapat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Penerapan ganjil genap kali ini juga bertepatan dengan adanya pelaksanaan Asian Games 2018 pada Agustus 2018 lalu di Indonesia.

"Memang harus dipaksakan. Kalau seumpama enggak ada Asian Games kapan UU diterapkan, kan saya bilang tadi ini momentum. Memang harus dipaksa," ujar Andri seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com , Rabu (1/8/2018).

Sistem ganjil genap sendiri kabarnya akan diperpanjang hingga akhir Desember mendatang.

Seperti yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko yang mengungkapkan bhawa kebijakan uji coba perluasan ganjil genap setelah Asian Para Games akan dilanjutkan.

Kendati demikian, jam pemberlakuan ganjil genap sendiri tidak lagi full 15 jam seperti saat Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Jam pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

"Senin diteruskan dengan perubahan pada waktu pemberlakuan dan ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap," ujar Sigit Wijatmoko seperti Grid.ID kutip dari wartakota.tribunnews.com

 
Tak hanya perubahan jam, pembatasan ganjil genap kali ini juga tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan juga hari libur nasional lainnya.

"Pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," tambahnya.

Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin besok:

1. Jalan Medan Merdeka Barat.

2. Jalan MH Thamrin.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved