(VIDEO) Siswa JIS Korban Pelecehan Seksual Jalani Terapi di Luar Negeri, Orangtua Gugat Rp1,8 T
Orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengajukan gugatan dengan mengajukan tuntutan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengajukan gugatan dengan mengajukan tuntutan penggantian kerugian materi senilai 125 juta dolar Amerika atau setara Rp1,8 triliun.
Tuntutan tersebut dinilai masuk akal lantaran sang anak atau korban pelecehan kini dalam keadaan syok dan menjalani terapi di luar negeri.
Dilansir Tribun Video dari Wartakota, pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Neil Bantleman, Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styani alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virigiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar alias Agun bin Nana, Zainal Abidin alias Ali Subrata, Yayasan Jakarta Intercurtural School, PT ISS Indonesia, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Baca: (VIDEO) PBNU Sebut Isu Kapolri Terima Suap sebagai Pembunuhan Karakter
Beberapa tersangka pelaku kekerasan seksual memang telah divonis bersalah, tetapi para korban hingga kini masih menjalani perawatan fisik dan kejiwaan di luar negeri
Hal tersebut dijelaskan oleh pengacara seorang korban, Tommy Sihotang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Tommy mendampingi Theresia Pipit Widowati, orangtua korban yang menuntut secara perdata sejumlah pihak yang dianggap merugikan kliennya.
Penggugat juga menuntut agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencabut ijin JIS karena dianggap tidak dapat memberikan pendidikan secara layak.
Baca: (VIDEO) Siaran Langsung Live Streaming TV One Bhayangkara FC Vs Sriwijaya FC Pukul 15.30 WIB
Tindak pidana pelecehan tersebut dilakukan oleh dua orang guru JIS dan petugas kebersihan yang bertugas membersihkan pekarangan sekolah.
Tommy menambahkan, pengajuan gugatan ini tidak lain guna menuntut keadilan bagi korban tindak pidana pelecehan seksual tersebut.
"Dengan diajukannya gugatan ini, diharapkan pihak-pihak tersebut diatas dapat bertanggung jawab secara perdata dan segera melaksanakan kewajiban- kewajiban hukumnya terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual tersebut," pungkas Tommy.
Sementara itu, sidang perdana yang harusnya digelar Kamis (11/10/2018), ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir.
Sidang akan kembali digelar pada 1 November 2018 mendatang.
Simak videonya di atas!