Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Dana Rp 650 M Tak Masuk KUA PPAS Tahun 2013

Chaerul Amir menyebut kasus dugaan penyelewengan dana yang disebut-sebut untuk eks kombatan sebesar Rp 650 Miliar.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir menyebut kasus dugaan penyelewengan dana yang disebut-sebut untuk eks kombatan sebesar Rp 650 Miliar yang bersumber dari APBA 2013, ternyata tak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun tersebut.

Temuan ini pun disebutnya adalah fakta baru dan akan didalami. Informasi ini disampaikan Chaerul Amir saat bersilaturrahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia Kamis (11/10/2018).

Baca: Rambut Sering Rontok Akibat Smoothing dan Diwarnai? Yuk Atasi dengan Solusi Mudah dan Sederhana Ini

Chaerul mengatakan, sejauh ini penyidik Kejati terus mendalami kasus ini dan menjadi perhatiannya sejak pertama memimpin Kejati Aceh dengan membentuk tim khusus.

Masa kerja Chairul sebagai Kejati Aceh sendiri akan berakhir pekan ini.

Posisinya diganti oleh Irdam yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kajati Sumatera Barat, di Padang. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved