Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 6 Protokol Keluarga Kerajaan Inggris yang tak Berlaku Bagi Putri Eugenie

Bagi Putri Eugenie, ada beberapa protokol atau aturan kerajaan Inggris yang tidak berlaku.

Editor: Aldi Ponge
PA via Hello Magazine
Putri Eugenie dan Jack Brooksbank. Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 6 Protokol Keluarga Kerajaan Inggris yang Tidak Berlaku Bagi Putri Eugenie yang Menikah Hari Ini, http://travel.tribunnews.com/2018/10/12/6-protokol-keluarga-kerajaan-inggris-yang-tidak-berlaku-bagi-putri-eugenie-yang-menikah-hari-ini?page=all. Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari Editor: Sinta Agustina 

Cat kuku memang bukanlah aturan resmi, tetapi Ratu Elizabeth II dikenal sangat menyukai warna cat kuku transparan dan netral, serta tidak suka warna-warna gelap atau mencolok.

Sehingga, Kate Middleton dan Meghan Markle hanya diperbolehkan mewarnai kuku sesuai warna yang disukai Ratu Elizabeth II.

Namun, Putri Eugenie dapat mengecat kuku sesuka hati.

Ia sering memakai warna gelap untuk cat kukunya atau mencoba nail art.

3. Boleh berfoto selfie

Meghan Markle dan Kate Middleton sangat dilarang untuk berselfie bersama penggemarnya.

Namun, Putri Eugenie bebas berfoto selfie sebanyak yang ia suka dan dapat mengunggahnya kapan pun ia mau.

4. Punya media sosial

Tangkapan layar Instagram Putri Eugenie
Tangkapan layar Instagram Putri Eugenie (businessinsider.sg)

Memang sih larangan menggunakan media sosial bukanlah aturan resmi, tetapi reporter kerajaan Omid Scobie mengatakan kepada Cosmopolitan, anggota keluarga kerajaan disarankan untuk tidak menggunakan media sosial.

Meghan Markle pun menghapus semua media sosial dan situsnya, The Tig setelah menikah dengan Pangeran Harry.

5. Boleh melepas topi di depan publik

Kate Middleton dan Meghan Markle selalu terlihat mengenakan topi saat berada di depan publik.

Sebab, semua anggota kerajaan Inggris yang perempuan tidak boleh melepas topi di depan umum.

Sementara, Putri Eugenie dapat melepas topinya di mana pun ia berada.

6. Boleh berjalan-jalan tanpa dibuntuti pengawal atau petugas keamanan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved