Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI, Irman Gusman, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI, Irman Gusman, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan 4,5 tahun kasus penerimaan suap terkait pengaturan kuota gula impor.
Sidang pendahuluan PK dari Irman Gusman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10).
Irman berharap mendapat keringanan hukuman. "Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang pendahuluan.
Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini hakim agung akan memberikan keadilan terhadapnya.
Irman Gusman saat masih menjabat Ketua DPD RI terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK usai menerima uang diduga suap dari swasta di rumah dinas, Jakarta, pada 17 September 2016.
Pada 20 Februari 2017, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara pidana denda Rp 200 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irman juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyatakan Irman Gusman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irman Gusman Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Irman Gusman menunjuk pengacara Lilik Setyadjid sebagai penasihat hukumnya untuk proses PK-nya di pengadilan.
Menurut Lilik, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK putusan kasus kliennya. Semua hal itu menunjukan adanya pertentangan dan kekeliruan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan untuk Irman Gusman.
Menurutnya, novum tersebut akan membuktikan tidak adanya kesepakatan timbal balik atau perjanjian antara Irman dan Memi bahwa jika Irman berhasil membantu Memi untuk mendapatkan gula sebanyak 1000 ton dari Bulog maka Irman akan mendapat imbalan uang Rp 100 juta dari Memi.
Selain itu, Lilik juga menilai penuntut umum telah keliru dalam memilih pasal yang didakwakan kepada kliennya yang mengakibatkan Irman dijatuhi hukuman pidana dimaksud.
"Seharusnya bukan Pasal 12b dari UU Tipikor yang digunakan penuntut umum di perkara Irman sebab pasal yang dimaksud menunjuk pada adanya penyuapan terhadap Irman," terang Lilik.
Padahal, Irman tidak pernah berharap bahkan tidak pernah tahu bahwa ia akan diberikan hadiah ketika dua pengusaha gula dari Sumatera Barat, Memi dan suaminya, Xaveriandy Susanto menemui Irman di rumah dinasnya pada 16 September 2016 dan meninggalkan bingkisan senilai Rp 100 juta. (tribun network/fel/coz)