Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Malang Siapkan Kumpulkan Pengacara Sebelum KPK Umumkan Nasibnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengumumkan status hukum Bupati Malang Rendra Kresna pasca-penggeledahan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Bupati Malang Rendra Kresna saat memberikan keterangan usai rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang digeledah KPK, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengumumkan status hukum Bupati Malang Rendra Kresna pasca-penggeledahan di kantor dan rumah dinasnya pada Senin dan Selasa kemarin.

Namun, Rendra Kresna telah menunjuk dan mengumpulkan tim kuasa hukum untuk koordinasi kasusnya di rumah dinas bupati di Jalan H Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/10).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari pengacara Gunadi Handoko, Imam Muslich, dan Sudarmadi.

Gunadi Handoko menjelaskan pertemuan tersebut masih sebatas koordinasi awal. “Sebagai penasihat hukum, kami harus koordinasi. Belum ada hal lain yang dibahas,” ujar Gunadi kepada SURYAMALANG.COM.

“Harapannya adalah agar kami bisa lebih mudah untuk komunikasi,” imbuhnya.

Gunadi mengatakan sejauh ini belum ada surat panggilan pemeriksaan Rendra Kresna dari KPK meskipun nama kliennya masuk sebagai pihak yang tengah disidik sebagaimana berita acara penggeledahan dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari KPK.

Berdasarkan Sprindik tersebut, Rendra Kresna masuk dalam penyidikan dugaan gratifikasi uang sebesar Rp 600 juta saat penentuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Pemkab Malang Tahun 2011.

Dengan belum adanya kejelasan dari pihak KPK mengenai status Rendra Kresna ini, tim kuasa hukum berencana berkoordinasi dan meminta penjelasan dengan KPK.

Rendra Kresna sendiri sempat mengaku dirinya berstatus tersangka usai kantor dan rumah dinasnya digeledah oleh petugas KPK.

Dia mengaku seperti itu karena mengacau dari surat berita acara penggeledahan yang ditunjukkan oleh petugas KPK. Oleh karena itu pula dia mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur.

"Demi kebaikan partai dan saya, saya mengundurkan diri. Saya kan disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong DAK 2011. Ya tersangka saya, saya baca di berita acara penggeledahan, itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka sebagai kasus ini nama Rendra Kresna," ujar Rendra, Selasa (9/10).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan belum bisa menyampaikan perihal perkembangan penanganan penyidikan kasus maupun status hukum dari Bupati Malang Rendra Kresna terkait penggeledahan di delapan tempat di Kabupaten Malang.

Menurutnya, pimpinan KPK akan menyampaikan hal itu pada Kamis (11/10) hari ini. "Besok (hari ini) baru akan sampaikan," ujarnya. (tribun network/coz)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved