Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jainuddin Siap Kembalikan Aset di Rudis Wawali Kotamobagu, ‘Semua Ada Mekanismenya’

Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengakui meminjam sejumlah barang dari Rudis Wawali yang pernah dia tempati

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
CHRISTIAN WAYONGKERE
Jainuddin Damopolii 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengakui meminjam sejumlah barang dari Rudis Wawali yang pernah dia tempati.

Namun dia mengatakan siap mengembalikan semua barang tersebut. Pada Jumat pekan ini aset yang dimaksud pun mulai dikembalikan.

Jainuddin mengatakan semua ada aturannya. Dia menyesalkan adanya statemen yang disampaikan sekda beberapa waktu lalu.

Menurut Jainuddin, sekda mengeluarkan statemen itu sudah melanggar etika.

"Ada mekanismenya untuk aset. Itu diaudit dulu. Kemudian mana yang tidak jelas diklarifikasi dengan pemakai aset," ujar Jainuddin kepada tribunmanado.co.id

Seharusnya lanjut Jainuddin, secara internal tugas sekda memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit. Kemudian dikeluarkan Pokok Pokok Hasil Pemeriksaan (PPHP). Lalu dikonfirmasi kepada pemakai. Setelah itu baru dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan itu tidak bisa diekspos keluar.

"Intinya aset tersebut harus diklarifikasi oleh Bagian Umum dan Inspektorat," ujar mantan wakil wali kota dan sekda ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kotamobagu berterima kasih kepada Jainuddin Damopolii telah mengembalikan sejumlah aset rumah dinas wakil wali kota ke tempat yang seharusnya.

"Kalau telah dikembalikan tentu pemerintah Kota Kotamobagu berterima kasih," ujar Sekretaris Daerah Adnan Massinae kepada Tribun Manado, belum lama ini.

Namun lanjut Adnan, tetap saja Jainuddin telah melakukan pelanggaran penggunaan aset negara.

"Sudah terekam dan tercatat bahwa barang itu pernah digunakan bukan untuk kepentingan dinas," ujar sekda.

Adnan menjelaskan bahwa memindahkan barang aset negara itu tidak bisa dilakukan.

"Sudah tercatat dan terekam bahwa barang negara secara aturan pernah dilanggar oleh beliau. Dipindahkan ke rumah pribadi itu salah. Barang itu sudah terlanjur digunakan bukan untuk peruntukkannya. Itu jelas pelanggaran," ujar sekda. (dik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved