Terkait Korupsi Pengadaan Damkar Minsel, Eksepsi Terdakwa Nofriet Ditolak Majelis Hakim
Pengajuan eksepsi terdakwa NR alias Nofriet yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Minahasa Selatan
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengajuan eksepsi terdakwa NR alias Nofriet yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Minahasa Selatan (Minsel) Tahun 2013, ditolak oleh Majelis Hakim yang dipimpin Vincentius Banar.
Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (05/10/2018), Hakim Vincentius telah menolak pengajuan nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minsel untuk memanggil saksi-saksi guna hadir di persidangan.
"Menolak eksepsi dari terdakwa dan melanjutkan kasus ini pada pokok perkara," jelas Hakim Vincentius.
Usai membacakan putusan sidang pun dilanjutkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, baik terdakwa Nofrits dan AM alias Mokodompit (berkas terpisah) diketahui membeli kendaraan damkar, yang spesifikasi-nya tidak sesuai, hingga menimbulkan kerugian Negara senilai Rp 1,7 Miliar.
Atas hal tersebut, penyidik Kejari Minsel langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, hingga perkara ini telah disidangkan.