Jainuddin Akan Balikkan Aset Rudis: Barang Senilai Rp 828 Juta Hilang
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan belum menempati rumah dinas hingga Kamis (4/10/2018).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
34. Alat dapur lain-lain Rp 2.310.000
35. Alat pemanas Rp 6.500.000
36. Alat hiasan Rp 29.999.200
37. Alat Hiasan Rp 88.525.124
38. Alat hiasan Rp 63.360.000
39. Dispenser Rp 3.750.000
40. Dispenser Rp 3.000.000
41. Alat rumah tangga lain-lain Rp 4.400.000
42. Alat rumah tangga lain-lain Rp 14.850.000
43. Alat rumah tangga lain-lain Rp 22.000.000
44. Alat rumah tangga lain-lain Rp 24.750.000
45. Alat rumah tangga lain-lain Rp 16.500.000
46. Alat rumah tangga lain-lain Rp 17.325.000
47. Alat rumah tangga lain-lain Rp 2.200.000
48. Alat rumah tangga lain-lain Rp 6.600.000
49. Alat rumah tangga lain-lain Rp 6.600.000
50. Alat rumah tangga lain-lain Rp 10.000.000
51. Peralatan studio visual lain-lain Rp 502.250
52. Peralatan studio visual lain-lain Rp 2.330.400
53. Peralatan studio visual lain-lain Rp. 776.800
54.Peralatan studio visual lain-lain Rp. 418.500
55. Peralatan Studio Video dan film lain-lain Rp 502.250
56. Digital Rp 1.852.000
57. Digital Rp 3.704.000
58. Digital Rp 2.579.700
59. Digital Rp 926.000
Total Rp 828.061.024
Sumber Data : Bagian Umum Setda Kotamobagu
Sekkot: Itu Pelanggaran
Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae menegaskan, pemindahan aset negara dari rudis Wakil Wali Kota ke tempat lain itu adalah pelanggaran.
"Itu pelanggaran. Ada aturannya. Memindahkan atau mengalihfungsikan barang negara itu pelanggaran berat. Pidana itu. Kalau ASN bisa dipecat. Kalau pejabat itu dinonjobkan bahkan bisa dipecat. Kalau masyarakat biasa itu berarti pidana. Masuk kepada ranah pencurian," ujar Sekkot, Kamis sore.
Lanjut Sekkot, berpindah tempat itu hilang. Artinya sudah ada kesalahan peruntukan. Itu aset rudis otomatis tidak boleh dipindahkan di rumah pribadi. Apalagi digunakan. Tapi kalau ditaruh begitu. Transit istilahnya itu boleh. Sifatnya itu hanya satu dua hari. Penggunaannya harus di rudis meskipun menjabat.
"Persoalan sekarang. Ini ada pejabat yang sudah resmi dilantik namun tidak ada barangnya. Aset itu yang menguasai adalah wawali yang sekarang. Tetapi sekarang itu dikuasai oleh orang lain yang tidak punya hak lagi.
Istilahnya beliau masyarakat biasa sekarang. Beliau memegang aset negara. Itu fatal. Kerugian itu sudah dihitung mulai dia bawa aset tersebut. Ditambah denda. Itu harusnya denda," ujar sekda.
Adnan mengatakan, langkah Pemkot yakni sudah dilakukan secara persuasif. Bagian Umum sudah mengajukan pemberitahuan kepada beliau.
"Harusnya harus segera dikembalikan. Barang ada, kenapa dipindahkan. Apapun itu, itu salah," ujar Sekkot.
Ia mengatakan, meskipun ada niat untuk mengganti barang. Tetap saja tidak mudah. "Mengembalikan barang negara tidak semudah itu. Harus dibuktikan dulu. Sama registrasinya. Sama mereknya, sama modelnya. Harus dihitung semua. Tidak sembarang bisa diganti. Yang berhak menyampaikan untuk mengganti itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Adnan.
Adnan mengatakan, harus ada audit dulu. Pemkot melihat ada dua pihak untuk audit, apakah inspektorat secara internal. Atau langsung BPK secara eksternal. "Namun karena melihat nilainya besar. Kemungkinan auditor eksternal yang kita gunakan. Itu sudah masuk korupsi," ujar Adnan.
Sebelumnya, Jainuddin Damopolii mengatakan, tidak masalah jika pemkot akan mengaudit. "Silakan saja audit tidak masalah. Karena memang ada daftarnya. Jadi Tidak ada masalah. Memang kewajiban BPK mengaudit aset-aset tersebut. Sehingga dulu setiap ruangan saya minta pasang daftar inventaris. Tentu yang saya pertanggungjawabkan yang ada sesuai daftar itu," ujar Jainuddin. (dik)