Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nama Mensos Muncul di Sidang E-KTP

Keponakan Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), ‎Irvanto Hendra Pambudi,

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kemensos
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi perbincangan usai fotonya menggendong anak korban gempa Palu viral. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), ‎Irvanto Hendra Pambudi, menyebut nama Menteri Sosial, Agus Gumiwang dalam sidang lanjutan perkaranya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/10).

Irvanto mengaku pernah bertemu mantan anggota DPR dari Golkar, Fayakhun Andriadi, di Rutan Pomdam Jaya  Guntur cabang KPK, tempat dirinya ditahan. Dalam pertemuan itu, Fayakhun meminta Irvanto untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar dari politikus Golkar yang kini menjadi Menteri Sosial, Agus Gumiwang.

Fayakhun merupakan terdakwa kasus suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga ditahan di Rutan Guntur cabang KPK.

"Saksi menemui saya di Rutan Guntur, disaksikan Pak Eka Kamaluddin (tahanan kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN Perubahan TA 2018), menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5‎ miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN (Setya Novanto) untuk kembalikan ke KPK dalam rangka 500 ribu SGD tersebut. Apa itu benar? ," tanya Irvanto kepada Fayakhun yang dihadirkan sebagai saksi.

Fayakhun langsung membantah pernyataan Irvanto itu. " Tidak benar," kata Fayakhun.

Agus Gumiwang merupakan politikus Partai Golkar yang baru menjabat sebagai Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018 menggantikan rekan paretainya, Idrus Marham, yang terjerat kasus korupsi pengadaan PLTU Riau-1.

Lantas, Irvanto juga kembali membantah menerima uang 500 ribu SGD dari staf Fayakhun bernama Agus.

Penyerahan uang dilakukan Agus di show room milik Irvanto di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Irvanto, peristiwa itu tidak ada. "Penyerahan uang itu tidak ada yang mulia," jawab Irvanto.

Setya Novanto
Setya Novanto (TRIBUNNEWS)

Dalam persidangan tersebut, jaksa dari KPK juga mencecar Fayakhun soal uang 500 ribu Dollar Singapura yang ditujukan ke Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk Rapimnas Golkar.  Uang itu berasal dari Managing Director PT Rohde and Schwars, Erwin Arief.

Erwin Arief sendiri merupakan rekan dari Fahmi Dharmawansyah, suami Inneke Koesherawati. Diduga uang ini merupakan fee dari Fahmi untuk Fayakhun atas jasanya mengawal anggaran Bakamla di DPR.

"Saya dengan Erwin itu teman, saya dengan Fahmi tidak dekat. Semula Erwin yang ‎janjikan ke saya mau mendukung kegiatan politik saya. Saya sampaikan mau Musda, saya perkiraakaan asumsi Rp 12 miliar. Erwin bilang dia akan minta tolong ke Fahmi. Uang itu 2016, tidak ada kaitan dengan e-KTP," papar Fayakhun.

Majelis hakim juga sempat menanyakan ke Fayakhun perihal apakah hal biasa anggota memberikan uang pada Ketua Partai? Dan  Fayakhun menjawab, pemberian uang dari anggota partai ke ketua umum partai adalah hal biasa jika memang anggota memiliki uang lebih.

‎"Itu hal yang biasa yang mulia. Asumsi saya uang 500 ribu SGD diterima karena Pak Setya Novanto tidak ada komplain ke saya," kata Fayakhun.

Irvanto Hendra Pambudi dan orang kepercayaan Setya Novanto, Made Oka Masagung, didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari meproyek penganggaran dan pengadaan e-KTP. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto. (tribun network/fel/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved