Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral! 5 Merek Kopi Sachet yang Diuji dengan Cara Dibakar, Ini Penjelasan BPOM

Beredar video menampilkan bubuk kopi instan yang terbakar atau menyemburkan api saat ditaburkan ke api.

Tayang:
Editor:
TribunVideo.com
Beredar video menampilkan bubuk kopi instan yang terbakar atau menyemburkan api saat ditaburkan ke api. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar video menampilkan bubuk kopi instan yang terbakar atau menyemburkan api saat ditaburkan ke api.

Terkait hal itu, Tribun Video mencoba menguji sebanyak 5 jenis merek kopisachet, dengan cara membakar bubuk kopi tersebut, Minggu (30/1/2018).

1. Kopi Pertama

Bubuk kopi ini terbakar atau menyemburkan api saat ditaburkan ke api.

Dalam keterangan pada kemasan, kopi sachet tersebut mengandung komposisi: gula, krimer nabati, dan kopi 15 %.

2. Kopi Kedua

Bubuk kopi instan yang kedua tidak terbakar saat tersulut api.

Komposisi yang tertera di kemasannya yakni: gula dan kopi 26 %.

3. Kopi Ketiga

Bubuk kopi yang ketiga memiliki reaksi terbakar dan timbul percikan saat disulut api.

Di kemasan kopi tersebut tertera komposisi yang terdiri dari: gula, krimer nabati dan kopi.

4. Kopi Keempat

Pada percobaan keempat, bubuk kopi tidak menunjukan reaksi apapun saat disulut api.

Pada kemasan kopi yang keempat, tertulis komposisi yang terdiri dari gula, krimer nabati dan kopi 14,1 % dan susuk bubuk.

5. Kopi kelima

Percobaan terkahir menunjukan bahwa kopi instan kelima tidak menampilkan reaksi apapun saat terkena api.

Komposisi pada kopi kelima kali ini mengandung 100 % kopi murni.

Penjelasan BPOM

Menanggapi video yang viral tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegeluarkan penjelasan.

Dilansir dari Tribun Video dari akun Instagram BPOM, berikut klarifikasi yang dilayangkan:

"Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat."

Simak video berikut ini :

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved